Menanggapi PPres No 5 Tahun 2025 Oleh Prabowo DPN LKLH Membuat Surat Permohonan Petunjuk Kepada Sejumlah Kementerian dan Kejagung, Kapolri dan Panglima TNI

Jakarta- Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Ppres No 5 tahun 2025 tentang penerbitan dalam Kawasan hutan. Menanggapi serta menindak lanjuti PPres tersebut Irmansyah, SE. Direktur Eksekutif DPN LKLH beserta dengan Sopyan Damanik selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) di Kementerian Pertahanan saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat. pada hari Senin 10 Februari 2025. Menyebutkan pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki usaha didalam kawasan hutan.


Dikatakan Oleh Irmansyah, dalam rangka menindak lanjuti Ppres No 5 tahun 2025 jo PP No 24 tahun 2021 Implementasi UU Cipta Kerja kami membuat permohonan penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. melalui Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang belum memiliki perizinan dibidang kehutanan Kepada Kementerian Pertahanan RI. 


Nah, oleh karean itu dan agar Masyarakat yang memiliki atau bertempat tinggal pada lahan yang masih berstatus Kawasan hutan dan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi kami yang masih berada dalam Kawasan hutan.  


Maka kami membuat permohonan kepada Menteri Pertahanan selaku Ketua pengarah sebagaimana tersebut didalam Ppres No 5 tahun 2025 pada Pasal 10 angka ( 1) Pengarah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 huruf a. dan kami harapkan kepada Bapak Menteri Pertahanan dan yang berkaitan didalam tugas pokok yang diamanahkan didalam Ppres tersebut nantinya . kami berharap kiranya dapat memberikan arahan kepada kami dalam hal untuk penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang belum memiliki perizinan dibidang kehutanan. Kata Irman. 


Diketahui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap sejumlah kelompok dan orang perseorangan serta berbadan usaha, yang berada didalam Kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan dalam Upaya membantu pemerintah dalam percepatan pendataan serta penyelesaian penguasaan tanah perkebunan dan usaha lainnya yang berada didalam Kawasan hutan. 


Ketua Kelompok Tani Marwah Alam Desa, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, M. Amsaruddin, mengatakan berterimakasih kepada DPN LKLH dan berharap Pemerintah segera mungkin menanggapi permohonan yang telah dibuatnya. 

Kami berterimakasih kepada Para Pengurus DPN LKLH atas perhatian dan kerja kerasnya dalam mendampingi kami agar mendapatkan kepastian hukum, baik dalam berusaha maupun bertempat tinggal. Langkah ini juga suatu terobosan sebagai bentuk penerangan hak dan tanggung jawab kita terhadap bangsa dan negara. 

Selain itu kami juga berharap kepada Bapak Menteri Pertahanan, Bapak Kejagung, Bapak Panglima TNI, dan Bapak kapolri kiranya segera mungkin merespon surat permohonan sebagaimana yang telah disampaikan agar tidak menjadi hal yang membuat keresahan yang lama bagi kami. Ucap Amsar.


Keterangan Poto:

Ketua kelompok Tani Marwah Alam Desa, Kab. Bengkalis Prov. Riau beserta dengan Ketua dan Direktur Eksekutif DPN LKLH di Kementerian Pertahanan saat melakukan Penyerahan berkas permohonan.(Darwin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.