Dugaan Permainan Izin Pengelolaan Hutan di UPT KPH XV Tanah Karo
TANAH KARO - Terungkap dugaan permainan dalam pemberian izin pengelolaan hutan, khususnya untuk penyadapan pinus di wilayah Kabupaten Tanah Karo. Dugaan ini mengarah kepada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) XV.
Informasi ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pemborong berinisial YP yang mengklaim dirinya sebagai "titipan" di UPT KPH XV. Pengakuan tersebut terungkap melalui percakapan WhatsApp dengan pemborong lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YP diduga kerap melakukan intimidasi di berbagai desa di wilayah UPT KPH XV Tanah Karo. Salah satu kasus yang kini dalam tahap penyelidikan Polres Tanah Karo adalah intimidasi terkait perizinan di Desa Pernantin, Kecamatan Juhar.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan keterlibatan UPT KPH XV, dimana ditemukan beberapa titik pengerjaan oleh YP yang menurut pengakuan pihak desa belum memiliki izin resmi. "Hal ini sangat disayangkan di era sekarang ini," ujar salah satu sumber.
Seorang pemerhati kehutanan di wilayah Karo yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum UPT KPH XV serta instansi lainnya di Tanah Karo.
Masyarakat setempat menaruh harapan besar kepada Polres Tanah Karo untuk mengusut tuntas kasus ini, khususnya kasus Pernantin yang diharapkan dapat membuka tabir sebenarnya tentang sosok YP dan dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut.
"Kami berharap pihak Polres Tanah Karo dapat menegakkan keadilan dalam hal kehutanan ini," ungkap perwakilan warga yang ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT KPH XV belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.(Tim).
Tidak ada komentar