Pj Bupati Deli Serdang Segera Copot Direktur Utama PT Bhineka Perkasa Jaya dan Jajarannya
Deliserdang | PT Bhineka Perkasa Jaya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Deli Serdang Nomor 6 tahun 2016 yang tidak lepas dari tujuannya sesuai dengan Bab III Pasal 4 Pendirian PT . BHINEKA PERKASA JAYA , sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah yang mampu menggerakkan perekonomian daerah , meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber pendapatan daerah .tetapi dalam kenyataannya tidak pernah dijalankan dalam hal ini terjadi saat diberikannya kewenangan salah satunya memajukan Plaza Kuliner Lubuk Pakam yang telah diserahkan kepada PT BPJ dan dikelola selama lebih dari 6 bulan tidak ada mengalami kemajuan terutama pendapatan para pelaku UKM dan hanya mendapatkan kerugian saja, sehingga tepatnya pada 19 Desember 2024 mengadakan pertemuan dengan EO untuk memajukannya dengan memanggil hiburan tradisional yaitu lebih dikenal Pasar Malam dengan semua perizinan yang telah ada.
Ari (31 th) pengelola wahana pasar malam dengan tegas mengatakan. "Kami sangat kecewa berat dan stress dengan pemberhentian ini, walaupun tadi ada pembicaraan uang ganti rugi yg hanya 20 jt saja (belum dibayarkan) jelas-jelas tidak mencukupi untuk menutupi kerugian materi dan inmaterial kami tapi dari pada Zonk terpaksa kami iya kan. "Ucap Ari dengan kesal
Maksud hati ingin mendapatkan keuntungan tapi malah buntung yang didapatkan, Pribahasa itu tepatnya yang diberikan kepada pengelola wahana Pasar Malam dan para Pedagang UKM yang ada dilokasi Plaza Kuliner yang terletak di Jln Medan Tanjung Morawa, Kelurahan Patapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Minggu,(12/1/2025)
Begitu juga para pedagang UKM yang sudah pada sempat belanja-belanja makanan dan telah dimasak untuk mereka jual di lokasi Plaza Kuliner' sangat kecewa berat atas pemberhentian pasar malam secara sepihak
Dewi,,Sri Sari, Yeni, Silva dan masih banyak lagi mengatakan. "Kami sangat kecewa berat atas pemutusan ini dan kami meminta ganti rugi kepada Direktur PT Bhineka Perkasa Jaya Taufik Ismail cq
Agustinus Limbong ST selaku pelaku UKM yg turut serta pedagang di lokasi Plaza Kuliner serta pihak yang mengundang pengusaha wahana Pasar Malam untuk mengenalkan masyarakat Deli Serdang datang membuat hiburan di Plaza Kuliner
Atas dari awal pembicaraan saya dengan Taufik Ismail untuk mengundang wahana Pasar Malam ke Plaza Kuliner dengan catatan 30% keuntungan dari wahana Plaza Kuliner dan 40% dari sewa stand-stand pedagang
Janganlah kayak anak-anak kami dibuatnya,kami pngusaha dan pelaku UKMdan kami memberikan juga kontribusi dan juga ikut dalam meningkatkan PAD Deli Serdang izin lokasi ada, izin Kepolisian sudah ada tapi hari ini (12/1/2025) di saat kita mau main si Taufik kok secara tiba-tiba membatalkan kegiatan dengan cakap-cakap saja tampa sepucuk surat pun kepada pengelola wahana dan saya. Dan kami meminta PJ Bupati Deli Serdang mengevaluasi kalau memang tidak becus di pecat saja "Jelas Agustinus(Tim).
Tidak ada komentar