Pelaku Pengeroyokan di Gang Buntu Desa Sei Rotan Percut Diamankan Polisi
Medan - Polrestabes Medan, merespon beredarnya video penangkapan seorang pemuda, yang dinarasikan sedang berpacaran di Jalan Laut Dendang, pada 6 November 2024 lalu. Polrestabes Medan, memastikan jika pemuda yang diamankan merupakan pelaku kejahatan, dalam kasus pengeroyokan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution menyebut, penangkapan terhadap pelaku yakni Agung Suprayogi, dilakukan karena pelaku terjerat dalam kasus pengeroyokan bersama seorang temannya yakni Darma Bakti, sesuai dengan laporan pengaduan yang dibuat Irwan, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/2012/VII/2024/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMUT, pada 18 Juli 2024.
Pengeroyokan yang dilakukan pelaku terhadap korban, berawal dari pelaku bersama temannya melintas di depan rumah korban, di Jalan Dusun VII Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 18 Juli 2024.
Saat itu, pelaku ditegur korban karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ditegur, namun para pelaku tidak terima sehingga langsung menganiaya korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian bibir.
"Pemuda yang ditangkap, dan kemudian videonya viral, merupakan pelaku pengeroyokan. Pengeroyokan dilakukan dua orang, satu pelaku sudah ditangkap, dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Iptu Nizar Nasution.
Ditambahkan Nizar, setelah ditangkap pada 6 November 2024, berkas perkara tersangka dan Barang bukti dikirim ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, pada 18 November 2024.
"Untuk berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti, seluruhnya sudah dilimpahkan," tandasnya.(Tim).
Tidak ada komentar