Klarifikasi Legalitas 3 (Tiga) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah

Medan (19 Januari 2025) - Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Rules Gajah Sampaikan Klarifikasi terkait 3 (Tiga Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah yang berada dibawah Naungan Yaspetia Medan.

Dari klarifikasi tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin penting terkait legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai:  

1. Legalitas dan Naungan Yayasan  
   - Ketiga kampus STAI Al-Hikmah berada di bawah naungan **Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)** yang berdiri sejak tahun 1983.  
   - Yaspetia memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan akta pendirian tahun 1983 dan perubahan akta pada 2024, serta diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.  

2. Pendirian STAI Al-Hikmah
   - Kampus STAI Al-Hikmah didirikan secara bertahap:  
     - Medan pada tahun 1996  
     - Tebing Tinggi pada tahun 2007  
     - Tanjung Balai pada tahun 2004  

3. Tidak Ada Hubungan dengan Yayasan Marapinta Harahap
   - Yaspetia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara ketiga kampus tersebut dengan yayasan yang didirikan oleh Marapinta Harahap pada tahun 2014.  
   - Oleh karena itu, pengelolaan STAI Al-Hikmah oleh Marapinta Harahap dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.  

4. Dukungan Data Resmi
   - Data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mengonfirmasi bahwa ketiga kampus berada di bawah pengelolaan Yaspetia, bukan yayasan lain.  

5. Landasan Hukum
   - Yaspetia beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.  

6. Imbauan kepada Mahasiswa dan Masyarakat
   - Mahasiswa dan masyarakat diminta untuk memastikan legalitas lembaga pendidikan melalui sumber resmi, seperti PDDikti, untuk menghindari kesalahan dalam memilih lembaga pendidikan.  

Kesimpulan  
STAI Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai secara hukum sah berada di bawah naungan Yaspetia Medan. Pengelolaan oleh pihak selain Yaspetia dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(Humas Yaspetia).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.