Aplikasi Digital Desa di Labura, Diduga Rugikan Negara Capai Milyaran Rupiah.
Labura - PKR
Skandal pengalokasian Dana Desa untuk Digitalisasi Desa kian menuai sorotan tajam, yang mana diduga 66 Desa dilabura diduga Rugikan Negara hingga mencapai Milyaran Rupiah pada tahun Anggaran 2022, terkait aplikasi tersebut hingga saat ini belum dapat digunakan oleh publik.
Diketahui, setelah dilakukan investigasi secara meraton Aplikasi Desa itu, belakangan ini telah di lakukan update setelah Masyarakat mulai mengakses situs tersebut, dan melihat adanya pengadaan secara ganda segingga membuat analisa negative di kalangan masyarakat karena tidak berguna.
Adapun Situs tersebut di publikasikan oleh kemenkeu yang bekerja sama dengan KPK dan juga Kemendikbud,Kementetiam Desa serta Instansi pemerintah lainya. Yang bertujuan agar masyarakat dapat turut serta mengetahui Informasi dan mengawal seputaran pembangunan di Daerahnya Masing-Masing.
Kejanggalan perihal aplikasi baca ini kian menuai sorotan runcing, pada dikalangan Masyarakat Labuhanbatu Utara. Sebab pengalokasian Dana Desa itu dibuat untuk Aplikasi dengan harga 25 juta. hingga akhir tahun 2024 Aplikasi tersebut tidak berpungsi sama sekali.
Lebih jelas, di kabupaten Labura terdaoaf sebanyak 82 Desa dan sejumlah 66 Desa diduga menganggarkan Dana Aplikasi tersebut yang berindikasi rugikan Negara Milyaran Rupiah.
Dikutip media ini salah satu Desa di Labura yang berada di kecamatan Aek Kuo dalam laporannya yang di kirim melalui Omspan. terlihat sajian Desa tersebut telah menganggarkan pada tahun 2021 pembangunan sarana dan prasarana taman bacaan Desa dan sanggar belajar Desa dengan nilai pagu sebesar Rp. 298. Juta lebih. dan pada Tahun 2022 sebesar 30 juta untuk Taman Baca, kemudian tahun 2023 ditambahkan lagi sebesar RP 5.000.000.
Disampaikan pada Wartawan bahwa aplikasi ini tidak berpungsi dicetuskan oleh kaur Desa pada saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu. Iya mengatakan" inilah pak Aplikasi itu kami aja tidak tahu apa pungsinya, kami disuruh mengambilnya ya kita ambil tapi ya sampai sekarang kami tidak tahu buat apa ini." pungkas kaur dengan menggenggam Aplikasi digital.
Hal yang sama juga di ucapkan oleh salah satu Kaur Desa yang ada di Kecamatan Marbau beliau mengatakan" Oh aplikasi itu pak. ia kami aja tidak tahu buat apa ini, produk gagal ini pak sampai sekarang tidak berpungsi." Tutur kaur dengan lugu.
Salah satu Kepala Desa saat di konfirmasi Media melalui WhatsApp-Nya mengakui bahwa Kalau barang itu sudah di bayar 25 juta. "tapi sampai sekarang barang itu tidak ada". Sebut Kepala Desa yang enggan nambya di rilis wartawan.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Indra Paria selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura), saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui WhatsApp-nya mengucapakan." kita masih dalam pemeriksaan SPJ mereka Nanti kita berjumpa di bulan Januari". Kata Indra Paria dengan singkat." melalui Video Call WhatsAap-nya dengan Media.
Dalam hal ini diduga Inspektorat tidak profesional menjalankan pungsinya. yang mana pengadaan pada tahun 2022 lalu. Baru inilah pihak Inspektorat hendak melakukan pemanggilan kepada para Kepala Desa yang menganggarkan aplikasi itu. padahal sebelumnya sudah dilakukan Audit, seharusnya data yang sudah di Audit oleh Inspektorat sudah tersimpan dalam berkas Inspektorat.
Dapat diyakini berkaitan dengan ini pihak Inspektorat terkesan lambat. sebab pemanggilan terhadap Kepala Desa baru di akan dilakukan setelah disuruti oleh LSM dan sudah menjadi riak negatif dikalangan pemerhati Desa.
Oleh:
Sahrijal Naibaho
Tidak ada komentar