Pemkab Labura Serahkan STDB Pekebun Kepada Camat Kepala Desa Dan Lurah


Labura- PKR
 

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), melaksanakan penyerahan Surat Tanda Daftar (STDB) Pekebun yang dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2024 di Hotel Anugrah Jl. Sukarame, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualauh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun rangkaian acara yang di gelar tersebut ialah, Pembukaan Protokol, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Mars Labura, dan Pembukaan oleh Ketua Panitia. Arahan Bupati Labuhanbatu Utara, sekaligus membuka acara dan penyerahan simbolis Dokumen STDB. Kemudian Do’a dilanjutkan Kata Sambutan Ketua Panitia oleh Ibu drh. Sudarija, MM., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Disampaikanya, Kebijakan Pemerintah Indonesia Membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada daerah produsen sawit, menjadi gairah baru bagi pemerintah daerah (Pemda), guna memajukan perkebunan kelapa sawit hingga industri hilirnya. DBH sawit yang diberikan ke Daerah ini, menjadi modal besar bagi pemda untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
Melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit. Pemerintah indonesia bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi perkebunan sawit. Sebab itu, pemerintah mengatur dan menetapkan jenis bagi hasil perkebunan sawit

Melalui kebijakan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit. Pemerintah indonesia bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi perkebunan sawit. Sebab itu, pemerintah mengatur dan menetapkan jenis bagi hasil perkebunan sawit.

DBH sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan Tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, dana yang dibagikan kepada daerah penghasil ini, bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.


DBH sawit ini bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya. Penggunaan dbh sawit melalui rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil perkebunan sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH sawit.


RKP DBH sawit merupakan rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Melalui transfer ke daerah (TKD), dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan : a. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau Kegiatan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan Menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa sawit Berkelanjutan, Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO, Rehabilitasi Hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan dan Perundangan-undangan. Sebut Kadis.

 
Dasar pelaksanaan ini, Undang-undang Nomor 39 tentang Perkebunan dan Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit; Pemkab Labura Laksanakan Pertemuan Penetepan RAD KSB Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) DBH Sawit Tahun 2024.


Lanjut kadis Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pertemuan penerbitan/penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit sumber dana bagi hasil (DBH) sawit kab. Labuhanbatu utara tahun 2024 pada kecamatan kualuh hulu, kualuh selatan dan kualuh leidong.



Jadwal pelaksanaan pada hari senin 30 Desember 2024 dengan jumlah peserta 113 orang yang terdiri dari para kordinator tim pendataan, pemetaan dan verifikasi beserta anggota , camat kualuh hulu, camat kualauh Selatan, serta kepala desa dan lurah.

 

Dikutip dari Pidato Arahan Bimbingan oleh Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendriyanto Sitorus, SE.,MM. yang disampaikan melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Ikhwan Lubis, ST. MT., mengatakan, perkebunan merupakan salah satu subsektor pertanian yang mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional.


"Dalam penyelenggaraan perkebunan tujuan yang akan dicapai antara lain meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.


Data perkebunan saat ini, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor: 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tahun 2019 tentang Penetapan luas tutupan kelapa sawit indonesia tahun 2019 seluas 16,38 juta hektar dengan 6,93 juta hektar diusahakan oleh pekebun. Menurut data statistik perkebunan angka tetap tahun 2021 , luas areal komoditas perkebunan unggulan di indonesia mencakup 23, 8 juta hektar dan sekitar 42% diantaranya merupakan usaha yang dilakukan oleh pekebun.
 

Dalam rangka pemutahiran data pekebun sawit maka diperlukan Pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan menggunakan dana bagi hasil kelapa sawit. Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memberikan informasi data lebih representative baik secara tabular maupun spasial (peta) kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat dalam rangka pendanaan dari DBH Sawit mengacu kepada PMK 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil sawit dengan tujuan: 


1. Mendata dan memutakhirkan semua lahan perkebunan kelapa sawit rakyat baik tabulasi maupun spasial.

2. Tersedianya tabulasi dan spasial 

3. Sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses bantuan dana peremajaan serta sarana dan prasarana kelapa sawit melalui pendanaan BPDPKS.



Dijelaskan nya lagi bahwa, Surat Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sebagaimana tercantum dalam peraturan Mentan No 98 Tahun 2013 tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor : 37/KPTS/PI.400/03/2024 yang merupakan perubahan Revisi Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018 tentang pedoman Penerbitan STDB". Ungkap Ikhwan Lubis.


Lanjutnya lagi, sasaran penerbitan STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 Hektar proses penerbitan didahului dengan Pendataan, Pemetaan dan verifikasi atas lahan milik pekebun dengan menyertakan data dan dokumen sebagai berikut: identitas pemohon, data kebun, status kawasan hutan,HGU dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, status masa berlakunya STD-B tersebut selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan dan tidak berlaku lagi apa bila terjadi perubahan pemilik.


"Berdasarkan statistik perkebunan rakyat tahun 2023 di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdapat kurang lebih 91.548 hektar tanaman kelapa sawit milik pekebun mandiri. Luasan lahan pekebun mandiri kelapa sawit yang telah terdaftar melalui aplikasi e-STDB sampai dengan saat ini sebanyak 575 pekebun dengan luasan lahan 1.120,31 hektar. Ucap Ikhwan Lubis.


Pada kesempatan itu peserta juga diberikan waktu untuk bertanya, kemudian dilanjutkan. tindak lanjut panandatanganan komitmen perangkat desa dalam pencapaian percepatan STDB dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen STDB pekebun.


Turut hadir pada acara yang dilaksanakan H. Ikhwan Lubis, ST.MT., Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, drh. Sudarija,MM. Kepala Dinas Pertanian Labura, Kepala Bappeda Labura Asril. Kabid Perkebunan Labura, Camat Kualuh Selatan Swedi. Para Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, Para Kordinator Pendataan dan Pemetaan STB.(Darwin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.