Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dilingkungan Pemkab Labura Capai 85 Persen

Labura- PKR


Bupati Labura Dr. Hendriyanto Sitorus, SE. MM senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pada lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dilingkungan Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta. Hal tersebut dibuktikan nya dengan dibuatnya Surat Edaran Tentang  Himbauan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dilingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dilingkungan Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta.


Informasi ini disampaikan oleh B. Ritonga Kasi Layanan Pendapatan 1 Samsat Aek Kanopan sewaktu ditemui wartawan Pada hari Senin 2 Desember 2024. 

Diketahui telah dilaksanakan Perjanjian Kersama PKS  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.  tentang kepatuhan dan realisasi pajak kendaraan pada beberapa bulan yang lalu.

Pada ketika itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah  menyampaikan agar para pejabat dilingkungan pemerintahannya masing-masing agar melakukan pengecekan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berawal dari itu Media ini mendatangi Kasi Layanan Pendapatan 1 Samsat Aek Kanopan B. Ritonga pada Hari Senin, 2 /12/ di Ruang Kantor Samsat Aek Kanopan Lt. 2 Jl. Angkat 66 Aek Kanopan. Untuk Konfirmasi.


Iya Pak, banar pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah kabupaten labuhanbatu utara. Dan Alhamdulillah saat ini sudah 85 Persen yang melakukan pembayaran ujarnya.


Alhamdulillah, di mulai pada beberapa bulan lalu tahun  2024 pembayaran pajak kendaraan bermotor pada lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu utara meningkat mencapai 85 Persen dan harapan kita pada akhir Desember 2024 nanti kita bisa mencapai 100%. Keterlambatan ini disebabkan masih adanya perbaikan berkas mutasi kenderaan yang merupakan aset Labuhanbatu kepada Labuhanbatu Utara Ujarnya.  


Ternyata jauh sebelum adanya SPKS Bupati Labuhanbatu Utara Bapak Dr. Hendriyanto Sitorus,SE. MM telah membuat surat sesuai dengan Nomor :900.1.13.1/336 Bapenda Tentang Himbauan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dilingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dilingkungan perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta, pada tanggal 31 Januari 2024.  Katanya. 


"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara kiranya secepatnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebelum jatuh tempo.  Dalam hal ini kami akan terus melakukan operasi razia  pada sejumlah titik di Jln. Lintas Sumatera-Riau". Paparnya.(Tim).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.