Kementerian Kehutanan Terima Audiensi DPN LKLH dan Kades Telagah
Jakarta - PKR
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN- LKLH), Bersama Kepala Desa Telagah Kec. Sei BIngei Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan dari petani audiensi ke Kementerian Kehutanan RI.
Audensi itu langsung diterima oleh Direktorat RPKHPWPH Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Ruang Rapat Direktorat RPP Blok 7 lLt.5 Gd, Manggalawanabakti Senayan Jakarta pada hari Jumat kemarin 20 Desember 2022 pukul 13.00 Wib.
Pada audiensi tersebut DPN-LKH sebagai pendamping Kelompok Masyaraakat Petani melalui Sekjen DPN LKLH Irnansyah, SE. yang bersama dengan Ketua Umum DPN-LKLH M. Sofian Damanik serta kordinator Daerah Sendang Gono menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh DPN LKLH secara meraton di Desa Telagah. terdapat kegiatan masyarakat petani dalam Kawasan hutan serta adanya kegiatan dalam Enclave Liang lebah yang bukan Kawasan hutan.
Namum akses menuju Enclave tersebut sepanjang 4 km melintasi Kawasan HPT. Nah, untuk menemukan solusi agar tidak salah atau terbentur dengan regulasi tentang kehutanan.
"Maka dengan dasar itulah kami mengajukan permohonan Audensi kemari kiranya dengan hal ini dapat ditemukan sebuah solusi untuk kegiatan pelintasan pada area lokasi yang merupakan kawasan hutan". Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Telagah ( K. Ginting ) menyampaikan bahwa ianya sangat berharap agar Kementerian Kehutanan secepatnya memberikan akses legal pada petani yang telah berusaha atau melakukan kegiatan dalam Kawasan hutan tersebut segera direalisasikan sehingga adanya kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahannya serta memaksimalkan pemanfaatn Enclave Liang Lebah dalam menopang perekonomian masyarakat. Imbuhnya penuh harap.
Pada kesempatan tersebut Direktorat RPP PKTL memberikan arahan agar kegiatan usaha petani yang telah terbangun dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan akan diselesaikan melalui mekanisme PP 24 tahun 2021 dengan penyelesaian sanksi dan Denda administrasi.
Sedangkan bagi masyarakat petani yang luasan lahannya kurang dari 3 ha tidak dikenakan sanksi administrasi. Dan akan diselesaikan melalui PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dan Penataan Kawasan hutan. Tutup Direktorat.(Tim).
Keterangan Poto:
Kepala Desa Telagah dan LKLH foto Bersama Sewaktu Audiensi di Kementerian Kehutanan RI
Tidak ada komentar