DISPERTAN LABURA GELAR PELATIHAN SERIFIKASI ISPO PEKEBUN SUMBER (DBH) SAWIT LABURA TAHUN 2024

Labura – PKR
Dinas Pertanian Kabupaten labuhanbatu Utara menggelar acara kegiatan pertemuan pelatihan
serifikasi ispo pekebun sumber dana bagi hasil (DBH) sawit Kab. Labura tahun 2024. Aara itu 
dilaksanakan di Aula Anugrah Hotel Kabupaten Asahan dilaksanakan pada hari Selasa S/d Kamis 
10-12 Desember 2024.
Hadir pada acara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kab. Labura H. 
Muhammad Ikhwan Lubis, S,T.MT, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (drh. 
Sudarija, MM. Para narasumber Pengawas Mutu Hasil Perkebunan Ahli Madya Direktorat Kelapa 
Sawit Dan Aneka Palma, Ditjen. Perkebunan, Kementan RI Prasetyo Djati, S.P., M.SC. Serta dari 
PT. Koompasia Enviro Institute Medan Anggiat Marpaung Dan Ahmat Jani Pasaribu.
Para peserta pelatihan yakni dari, Pengurus Kelembagaan Pekebun Wilayah Kecamatan Kualuh 
Hulu, Kualuh Selatan, Aek Natas, NA IX-X, Marbau, Aek Kuo, Dan Kualuh Leidong Dan ICS 
(INTERNAL KONTROL SYSTEM) Pendamping Ispo Pekebun; Koordinator PPL Beserta PPL Wilayah 
Kerja Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Aek Natas, NA IX-X, Marbau, Aek Kuo, Dan Kualuh 
Leidong; Pimpinan Asosiasi APKASINDO, SPKS, GAPKI, APKESRI, DAN ICRAF.
Judul kegiatan yang dilaksanakan Dinas pertanian kabupaten labuhanbatu utara tersebut. 
“Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainnable Palm Oil (Ispo) Pekebun Yang Sumber Dari Dana 
Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024” 
Pada wartawan drh. Sudarija, MM. Mengatakan, ‘’ Dasar pelaksanaan, Undang - Undang Nomor 
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 
Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 
Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Dan 
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan 
Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) tahun 2019-2024. Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). 
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan 
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan 
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024’’.
Paparnya.
Disampaikannya lagi, ‘’Bahwa tujuan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Ispo Pekebun adalah. 
Bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan keterampilan dan pengetahuan kepada
pekebun maupun pengurus kelembagaan pekebun untuk mampu mengetahui, mampu 
menerapkan, dan mampu menjaga prinsip dan kriteria sistem perkebunan kelapa sawit 
berkelanjutan pada usaha perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan tujuan ISPO Adalah untuk Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta 
pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ispo; meningkatkan 
keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit indonesia di pasar nasional dan 
internasional; meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Diketahui jadwal pelaksanaan, yakni hari selasa - kamis, 10 - 12 desember 2024 dengan jumlah 
peserta sebanyak 70 Orang, Sistem Pelaksanaan,Pelatihan Dilaksanakan Dengan Metode 
Partisipatif, Pendidikan Orang Dewasa, Dan Semangat Kemitraan, Antara Lain Dengan 
Menggunakan Metode: Ceramah, Curah Pendapat, Diskusi, Praktek Dan Kunjungan Lapangan 
Dengan Target Peserta Yaitu Ics, Pengurus Kelembagaan Pekebun, Assosiasi Perkebunan, Petugas 
Pendamping, Dan Petugas Dinas Kabupaten.
Keterangan Poto:
Kepala Dinas Pertanian kabupaten Labuhanbatu Utara drh. Sudarija, MM. Asisten II Bidang 
Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kab. Labura H. Muhammad Ikhwan Lubis, S,T.MT,
Pengawas Mutu Hasil Perkebunan Ahli Madya Direktorat Kelapa Sawit Dan Aneka Palma, Ditjen. 
Perkebunan, Kementan RI Prasetyo Djati, S.P., M.SC. dan para peserta .(Tim).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.