BPKHTL Wil 1 Medan Undang Camat dan Kades Bahas Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPTPKH) di Kabupaten BPKHTL Wil 1 Medan Undang Camat dan Kades Bahas Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara



Medan - PKR



Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) melaksanakan Acara Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Pada hari Kamis , Jum'at  (11/12)  2024. Di Grand Cityhall di Jln. Balai Kota No 1 Medan.


Acara tersebut dihadiri oleh  Pernando L. Tobing, Kepala  BPKHTL Wil. 1 Medan dan  dari  BPN Labuhanbatu,  dari Dinas  Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,  Edwin  Deprizen,ST.M.Si, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran Para Camat dan Kepala Desa serta 10  Tim Regu Tim Inver.
Diketahui tujuan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pemaparan oleh Tim Inver yang telah melaksanakan inventarisasi dan Verifikasi dalam rangka untuk penyelesaian Penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Telah disampaikan oleh BPKH TL Wilayah 1 Medan melalui surat undangan nya kepada para peserta sesuai dengan surat Nomor: UN.213/BPKHTL  1/ PPKH/ 10/ 2024 Tentang Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. 


Adapun kecamatan yang masuk kedalam pelaksanaan PPTPKH ialah, Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Aek Kuo.  Kecamatan Kualuh Hilir, Kecamatan Kualuh Leidong.


Dalam penyampaian materinya Pernando L. Tobing, bahwa sebaran indikatif per Kecamatan dan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara Revisi 3  SK. 6132 Tahun 2024  yang berada di Kecamatan Aek Kuo seluas 2.510,0 1. Ha Kecamatan Aek Natas seluas 653,0  ha Kecamatan kualuh Hilir seluas 15.801,0 Ha   Kecamatan Kualuh Hulu seluas 5.076,4 Ha Kecamatan Kualuh Leidong  seluas 10.306,6 Ha Kecamatan Kualuh Selatan seluas 683,6 Ha Keamatan Na IX-X seluas 116.3 Ha. 


Dikatakanya, ‘’Sebagian yang diusulkan oleh kepala desa masih ada berkas nya yang belum lengkap dan diminta kepada para kepala desa agar melengkapi data-data yang sudah di inver tersebut’’.


Terlihat acara tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, yang dihadiri puluhan peserta yang di hadiri para Kepala Desa dan Camat yang masuk kedalam peta PPTPKH tahun 2024. Utara


Medan -PKR



Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) melaksanakan Acara Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Pada hari Kamis , Jum'at  (11/12)  2024. Di Grand Cityhall di Jln. Balai Kota No 1 Medan.


Acara tersebut dihadiri oleh  Pernando L. Tobing, Kepala  BPKHTL Wil. 1 Medan dan  dari  BPN Labuhanbatu,  dari Dinas  Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,  Edwin  Deprizen,ST.M.Si, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran Para Camat dan Kepala Desa serta 10  Tim Regu Tim Inver.

Diketahui tujuan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pemaparan oleh Tim Inver yang telah melaksanakan inventarisasi dan Verifikasi dalam rangka untuk penyelesaian Penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Telah disampaikan oleh BPKH TL Wilayah 1 Medan melalui surat undangan nya kepada para peserta sesuai dengan surat Nomor: UN.213/BPKHTL  1/ PPKH/ 10/ 2024 Tentang Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. 


Adapun kecamatan yang masuk kedalam pelaksanaan PPTPKH ialah, Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Aek Kuo.  Kecamatan Kualuh Hilir, Kecamatan Kualuh Leidong.


Dalam penyampaian materinya Pernando L. Tobing, bahwa sebaran indikatif per Kecamatan dan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara Revisi 3  SK. 6132 Tahun 2024  yang berada di Kecamatan Aek Kuo seluas 2.510,0 1. Ha Kecamatan Aek Natas seluas 653,0  ha Kecamatan kualuh Hilir seluas 15.801,0 Ha   Kecamatan Kualuh Hulu seluas 5.076,4 Ha Kecamatan Kualuh Leidong  seluas 10.306,6 Ha Kecamatan Kualuh Selatan seluas 683,6 Ha Keamatan Na IX-X seluas 116.3 Ha. 


Dikatakanya, ‘’Sebagian yang diusulkan oleh kepala desa masih ada berkas nya yang belum lengkap dan diminta kepada para kepala desa agar melengkapi data-data yang sudah di inver tersebut’’.


Terlihat acara tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, yang dihadiri puluhan peserta yang di hadiri para Kepala Desa dan Camat yang masuk kedalam peta PPTPKH tahun 2024.(Tim).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.