PP GEMPA-SU DOA BERSAMA DEMI KEDAMAIAN PERSATUAN DAN KESELAMATAN BANGSA




Medan - PKR

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara mengadakan Doa Bersama demi kedamaian persatuan dan keselamatan bangsa di Kampung Selamat Dusun 1, Desa Seantis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang

maraknya unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di sejumlah daerah bukan fenomena normal. masyarakat pro-demokrasi bergerak karena ingin menentang kesemena-mena kekuasaan yang telah mengakali konstitusi. Melihat kezaliman saat ini terlalu terkesan memaksakan dalam merubah konsitusi dan perundang-undangan demi kekuasaan abadi tanpa memikirkan nasib rakyat, ucap Aki sastra Siregar (ketua Umum PP GEMPA-SU)

Dinamika politik Indonesia memanas usai DPR mengebut revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Yang dimana DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.


Berikut adalah dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada sebagaimana dikutip CNN Indonesia:

1. Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

2. Batas usia minimum calon kepala daerah

UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK


Ironis Negara saat ini didalam konteks pilkada serentak pada akhir 2024, demokrasi akan pelan-pelan mati karena desain dan praksis politik yang memunculkan kotak kosong. Praksis berpolitik memunculkan kotak kosong menunjukkan ada masalah sangat serius dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini juga menunjukkan ada masalah serius dalam partisipasi politik. Partai politik jamak malah mendukung calon kepala daerah yang terkuat—secara finansial dan dukungan politik—daripada menjalankan peran krusial sebagai agen demokrasi dengan memunculkan banyak kandidat kepala daerah. Dengan gejolak saat ini Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara bersama para tokoh dan masyarakat Desa Seantis menggelar Doa Bersama demi kedamaian persatuan dan keselamatan bangsa, yang dimana dalam doa tersebut mendoakan pemerintah dan para Dewan Perwakilan Rakyat agar kembali kejalan yang benar dan menjalan tugas untuk mengayomi rakyat demi Indonesia Damai. Dalam kegiatan tersebut mendukung sepenuhnya Keputusan MK yang dimana kami nilai menjadi keputusan keadilan untuk rakyat. Ucap Aki Sastra Siregar(Tim).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.