BPKH TL Wil 1 Medan Undang Camat dan Kades membahas usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan


Keterangan Foto:

Kepala BPKH Wil 1 Medan dan para kepala Desa dan camat serta pihak BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berfoto Bersama mengabadikan kegiatan.



Medan - PKR

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan  BPKH TL Wil 1 Medan Undang  para Camat dan para Kades membahas Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan  (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli  yang dilaksanakan di Aula Hotel Arya Duta Medan pada hari Senin 19 Agustus 2024.


Adapun dasar pelaksanaan tersebut berdasarkan surat undangan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan sesuai dengan surat Nomor: UN.181/BPKHTL 1/PPKH/8/2024 Perihal Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventerisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli.


Hadir pada acara itu  Fernando Lumban Tobing selaku Kepala BPKH Wil 1 Medan  yang didampingi oleh  pihak BPN Labuhanbatu dan Kota Gunung Sitoli, Dinas PUTR Labuhanbatu Utara dan Dinas  PUTR Kota Gunung Sitoli, para Camat dan para kepala Desa dari Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli, hadir juga pada acara tersebut dari  Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan  Provinsi Sumatera Utara, dan para KPH yang meliputi wilayah Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli, 


Sebagaimana telah diketahui bahwa  Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik  Indonesia Nomor: 6132 Tahun 2024 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Dan Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) Dan Peta Realisasi PPTPKH Dan Tora pada beberapa bulan yang lalu.


Fernando Lumban Tobing, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Tim Inver akan melakukan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan hal tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan P 23 dan Permen LHK No 7 tahun 2021.

Sementara itu Para Camat dan Kepala Desa adalah merupakan Tim Inver dalam kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.


Fernando juga menyampaikan, ‘’ agar para kepala desa dapat melengkapi formulir SP2 FBT yang mana pada kolom formulir tersebut para kepala desa diminta untuk menyampaikan jumlah luasan dan jumlah bidang dan pemohon lahan yang akan di inventarisasi. Selain itu para kepala desa juga diminta agar membuat fakta integritas dalam penyampaian permohonan lahan yang diajukan untuk di inventarisasi’’.


Usai Fernando menyampaikan materinya para kepala desa dan camat diberikan waktu untuk menyampaikan pertanyaan seputaran tema acara.  kemudian dilaksanakan coaching clinik yang bertujuan agar para kepala desa dan camat memahami subjek lokasi yang masuk indikatif untuk dilaksanakanya kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dalam rangka PPTPKH.


Tampak acara itu berjalan dengan penuh  khidmat dan berjalan lancar yang dimulai pada pukul 14:00 Wib dan selesai pada pukul 18:00 Wib.(Tim)


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.