DUGAAN PUNGLI PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang melanggar SKB 3 menteri



Humbang Hasundutan -PKR

Diduga oknum kadus disalah satu desa di Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan SUMUT. Melakukan pungli dari sebagian penerima sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Dugaan ini berawal dari laporan beberapa warga setempat yang memberikan informasi kepada wartawan PKR/ tim. Dugaan pungli dalam program PTSL yang melanggar SkB 3 menteri dengan biaya Rp 400,000 hingga Rp 1000,000,- dari sebagian penerima Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun Anggaran 2024 untuk satu sertifikat, yang sangat merugikan beberapa warga.


Kepala Desa saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah memerintahkan kepada bawahannya untuk penagihan uang tersebut.

19/7/2024 wartawan PKR/tim melakukan konfirmasi Kepihak ATR/BPN Humbang Hasundutan Arta N Sihombing menyatakan mengenai program PTSL tahun anggaran 2024 yang ada di salah satu Desa di Kecamatan Pollung pihak ATR/BPN mengaku tidak ada keterlibatan mengenai penagihan uang yang di lakukan oleh Kepala Dusun tersebut. Arta M Sihombing,,," udah laporkan saja kepada APH" ujarnya.(Tim/red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.