UMMAT ISLAM DILARANG MELAKSANAKAN SHOLAT IDUL ADHA 1445 H DI MUSHOLLA NURUL ISLAM
Labuhan Deli - PKR
Kadus dan Perangkat Pemerintah melarang Ummat Islam melaksanakan Sholat Idul Ad'ha 1445 H di Musholla Nurul Islam .
Himbauan untuk melaksanakan Sholat Idul AD'HA 1445 H yang terpasang di depan Musholla Nurul Islam Desa Helvetia Labuhan Deli, merupakan bukti Saksi Bisu , mengingat pada Hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat Ustadz H.Indra Suheri, MA bersama Ummat Islam dan Anggota Laskar FUI Amanar datang ke Musholla Nurul Islam ingin melaksanakan persiapan untuk kegiatan Acara Sholat Idul AD'HA 1445 H di Musholla Nurul Islam, maka saat itu Abdul Rahman Kepala Dusun I Desa Helvetia bersama Agus S Hutabarat Kasie Trantib Kecamatan Labuhan Deli datang berdialog dengan Ustadz H.Indra Suheri MA.
Dalam pembicaraannya terdengar ucapan Abdul Rahman Kepala Dusun Melarang Ustadz Indra Suheri MA dengan alasan tidak jelas dan pembicaraan itu disaksikan dan dibenarkan oleh Kasie Trantib Labuhan Deli.
Sembari Kasie Trantib menghubungi pimpinannya, namun tidak ada jawaban yang pasti, sebab Ustadz H. Indra Suheri MA mengatakan bahwa ianya akan menjadi Imam dan Khatib saat Sholat Idul AD'HA 1445 H yang dilaksanakan pada saat Hari Raya Idul AD'HA 1445 H di Musholla Nurul Islam, sebab Para Warga dan Ummat Islam yang di koordinir Badan Kemakmuran Musholla Nurul Islam telah menyampaikan kepada Warga dan Ormas Islam yang mendukung akan dilaksanskannya Sholat Idul AD'HA 1445 H di Musholla Nurul ISLAM, Spanduk Himbauan juga telah disiapkan di depan Gapura pintu gerbang menuju Musholla Nurul Islam.
Batara Lubis duduk disebelah Ustad H.Indra Suheri MA
Saat Ustadz H.Indra Suheri MA sedang berdialog dengan Abdul Rahman Kepala Dusun Helvetia dan Agus S Hutabarat bersama Batara Lubis, maka tiba tiba Batara Lubis mengajak Ustadz H. Indra Suheri MA berbicara secara 4 (empat) mata, kemudian tiba tiba hadir Segerombolan Preman dan ada salah satu memakai Baju Seragam IPK dan terlihat juga Agus Salim Ketua IPK Labuhan Deli memberikan uang kepada anggotanya untuk membeli Gembok Musholla dan menggantikan gembok yang sudah ada.
Selanjutnya terlihat salah seorang Preman Menyuruh Taufik penjaga Musholla Mengeluarkan semua Pakaian dan barang barangnya dari kamarnya , secara tidak langsung si Taufik DIUSIR PAKSA oleh Preman tersebut, saat itu Kepala Dusun I dan Kasie Trantib masih berada di Musholla Nurul Islam.
Dan terlihat juga salah seorang Wakil Sekretaris BKM Nurul Islam yang ingin memperbaiki Listrik Musholla Nurul ISLAM Juga Dilarang oleh salah seorang Preman tersebut, akhirnya Ahmad Efendi bersama Bendahara BKM Nurul Islam meninggalkan Musholla Nurul Islam dikarenakan dihalaman Musholla telah berkumpul Para Preman.
Atas kejadian tersebut, Tim Pengacara LBH Gajah Mada akan melaporkan Perbuatan Melarang Melaksanakan Sholat Idul AD'HA 1445 H di Musholla Nurul Islam tersebut kepada yang berwenang dan Pihak yang berwajib.(Red).
Tidak ada komentar