Untuk Mengatasi Pencurian TBS di Wilkum Polsek Kualuh Hulu Ini Yang dilakukan Kapolsek Bersama Camat Serta Danramil 01 AK





Aek Kanopan- PKR


Berdasarkan Laporan masyarakat yang telah resah akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit kepada Polsek Kualuh Hulu, sebab dalam TMT Desember hingga April 2024 saja sudah 81 Laporan tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit. 



Nah, berdasarkan hal tersebut dibuatlah acara pertemuan tatap muka Kapolsek Kualuh Hulu dengan Camat Kualuh Hulu, Kualuh Selatan bersama-sama dengan pihak perusahaan perkebunan, masyarakat petani kebun serta masyarakat pengusaha /pembeli buah kelapa sawit yang dilaksanakan pada hari Selasa 14 Mei 2024 tentang pembasahan terkait mengatasi pencurian TBS milik perusahaan /perorangan di Wilkum Polsek Kualuh Hulu yang dilaksanakan di Aula Bhayangkari Polsek Kualuh Hulu.


Menindaklanjuti pertemuan tersebut Kapolsek Kualuh Hulu telah mengeluarkan surat Himbauan Sesuai dengan surat Nomor: B/54/V/ SIP.1.1./2024 Hal Himbauan. 


Pada pokok  surat himbauan tersebut,  Kapolsek menghimbau kepada pengusaha pembeli buah kelapa sawit di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan, agar  tidak membeli buah kelapa sawit yang layak diduga atau dicurigai bahwa buah kelapa sawit tersebut hasil curian (kejahatan) dan apabila Bapak/Ibu membeli buah kelapa sawit hasil curian (kejahatan) dapat dihukum sesuai dengan Pasal 480 KUHP Pasal 481 KUHP  dan Pasal 111 Undang-undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


Tak hanya dengan pengusaha pembeli buah kelapa sawit atau pengepul buah kelapa sawit dan masyarakat. Kapolsek bersama Camat Kualuh Hulu dan Camat Kualuh Selatan juga membuat Pertemuan dengan para kepala desa. Hasil Inti pada pertemuan tersebut para kepala desa sepakat akan membuat peraturan didesa nya masing- masing tentang penyelesaian pencurian buah kelapa sawit dan yang berhubungan dengan tindak pidana ringan lainnya. 


Kelihatannya, para kepala desa di kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan itu serius menanggapi gagasan yang dibuat oleh Kapolsek Kualuh Hulu. Terbukti sejumlah kepala Desa telah membuat pertemuan dengan para pengepul atau  pengusaha pembeli buah kelapa sawit dan pihak perusahaan perkebunan dan Pertanian Kelapa Sawit di Desa nya masing-masing.


Tampak disejumlah titik telah dilaksanakan acara pertemuan pembahasan Pencurian Buah kelapa sawit bersama pengepul dan petani sawit dan masyarakat yang dilaksanakan oleh para kepala desa yang dihadiri oleh Forkopimca Kualuh Hulu bertujuan untuk  melahirkan komitmen agar tidak melakukan pencurian dan pembelian TBS yang patut diduga barang itu hasil curian atau kejahatan.


Amatan media ini dalam sehari itu saja tepat nya pada hari Selasa 28 Mei 2024 sudah tiga Kepala Desa di kecamatan Kualuh Hulu melaksanakan pertemuan dengan pengusaha pembeli buah kelapa sawit dan masyarakat petani sawit,  melakukan pembahasan mengatasi Pencurian Buah Kelapa  sawit yakni Desa Sonomartani, Desa Sukarame Baru dan Desa Sukarame.


Informasi yang dikutip media ini para kepala desa lainnya juga menyusul untuk melaksanakan kegiatan yang sama.


Jalaludin, S.Ag Kepala Desa Sukarame pada saat pembukaan acara pertemuan tersebut menyampaikan, kita mengajak kita semua agar berkomitmen untuk tidak membeli buah kelapa sawit yang berasal dari pencurian atau kejahatan. 


"Kami mengajak kita semua agar berkomitmen untuk tidak membeli buah kelapa sawit yang berasal dari hasil pencurian atau kejahatan. Tolong dukung kami untuk membuat Peraturan Desa Tentang Penyelesaian Pencurian Buah Kelapa Sawit nantinya". Kata Jalal.


Setiap pertemuan tersebut Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH. MH.,  Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH. MH. Danramil 01 Aek Kanopan Mayor Inf. P Sinaga dengan nada yang sama menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha pembeli buah kelapa sawit agar tidak melayani pencuri sawit. Sebab sudah ada buktinya pengepul atau penadah sawit yang berasal dari hasil curian dapat di tahan dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dan Undang-undang Perkebunan. Adapun sanksi ancamannya sampai tujuh tahun.


Dipaparkan oleh AKP Nelson Silalahi SH,  MH, maraknya pencurian buah kelapa sawit disebabkan adanya oknum berlindung pada Perma No 2 Tahun 2012. Sebab pencurian dibawah 2.500.000 pidana ringan tidak dapat ditahan. 


"Tidak ada gula maka tidak ada semut, adanya penjual karena adanya pembeli ( penadah).  Terkait pencurian buah kelapa sawit yang sudah meresahkan masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Perma  tentang tindak pidana ringan pelakunya tidak dapat ditahan.

Namun  jika pelaku itu  residivis dan telah berulang kali  melakukan perbuatannya dan dihukum yang diputus oleh pengadilan Pelaku tersebut bisa ditahan.


Nah, untuk penadah juga bukan berarti kita tidak bisa menahan penadah nya. Sebab untuk penadah kami berlakukan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP Dan Undang-undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan". 


Dikarenakan kami tidak mau kepada para pelaku tersebut  langsung diberlakukan tangkap dan ditahan. Kita mau penyelesaian perkara itu melalui pendekatan dan cara yang harmonis. untuk itu kami berharap kepada para kepala desa dan masyarakat membuat kesepakatan atau Peraturan Desa Tentang Penyelesaian Pencurian. Katanya. 

Hadir Pada acara pada tiga titik kegiatan tersebut, Mayor Inf. P. Sinaga Danramil 01 Aek Kanopan, AKP Nelson Silalahi, SH.MH. Kapolsek Kualuh Hulu, IPDA Rinaldy Tanjung Kanit Sabara Polsek Kualuh Hulu, AIPTU  Rahmadi Babinkamtibmas SERDA Mardiansyah Babinsa, para Perangkat Desa , dan BPD serta Masyarakat para (Pengepul) Pengusaha pembeli TBS.


Terkait upaya Kapolsek untuk meminimalisir perkara Pencurian TBS Milik Perusahaan dan masyarakat tersebut. Hasil pantauan wartawan Bhabinkamtibmas dan Pihak Pemerintah Desa di Wilkum Polsek Kualuh Hulu telah membagikan Surat Edaran Himbauan Tidak Membeli  Buah Kelapa Sawit Yang Patut Diduga atau Hasil Dari Kejahatan Kepada para pelaku Usaha Jual Beli TBS/Pengepul TBS.


Khairul Tanjung, pada media ini juga mengharapkan adanya ketegasan hukum dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat. 

"Kita berharap adanya ketegasan hukum bagi pelaku pencurian maupun penadahnya. Sebab bukan tidak mungkin para pelaku itu jika tidak ada sanksi yang membuat jera perbuatan nya akan berulang-ulang dan pelaku baru akan tumbuh laksana cendawan dimusim hujan. 


Kita apresiasi kepada Bapak Kapolsek Kualuh Hulu, Muspika atas respon tanggapannya terkait hal ini. Namun kita juga berharap kepada masyarakat kiranya mendukung tentang apa-apa yang akan dibuat oleh Pemerintah yaitu peraturan penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam hal ini (perkara pencurian) yang notabene masyarakat lah senantiasa yang paling dirugikan atas hal tersebut''. Ungkapnya.(Darwin Marpaung).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.