Muspika Kecamatan Kualuh Hulu Undang Masyarakat dan Pengepul TBS Sosialisasi Pidana Pencurian



Labura - PKR

Akibat marak nya pencurian Tandanan Buah Sawit (TBS)  diwilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, Muspika Kecamatan Kualuh Hulu Menggelar Rapat Penyelesaian Persoalan Pencurian Buah Sawit milik Masyarakat yang dilaksanakan Pada Hari Selasa  28 Mei 2024 di Aula Balai Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Hadir Pada acara itu,, Mayor Inf. P. Sinaga Danramil 01 Aek Kanopan, AKP Nelson Silalahi, SH.MH. Kapolsek Kualuh Hulu, IPDA Rinaldy Tanjung Kanit Sabara Polsek Kualuh Hulu, Aptu Rahmadi Babinkamtibmas Desa Sonomartani, Serda Mardiansyah Babinsa Sonomartani, BPD Desa Sukarame, Para Pengepul TBS dan Masyarakat Petani Desa Sukarame.



Pada kesempatan itu Saifuddin Kepala Desa Sukarame menyampaikan, kasus pencurian didesanya sudah sangat marak. Maka untuk itu diharapkan acara yang dilaksanakan mampu mengatasi penyelesaian pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat di Desa Sonomartani.


"Kita berharap usai acara ini kita bisa membuat perdes tentang penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat. Harapannya bagaimana kita akan membuat peraturan desa sanksi apa yang akan kita buat terhadap para pelaku pencurian. Apakah itu sanksi sosial atau sanksi lainnya yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan''.  Sebutnya.



Sementara itu dalam sambutannya Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH.MH. menyampaikan Kami Forkopimca tidak main-main dalam menyikapi pelaku pencurian TBS.  Kami tidak mau dari rekan-rekan  pengepul sawit dari desa sonomartani harus masuk penjara gara-gara menjadi penadah hasil curian.  


Kami sebagai pengayom masyarakat sudah tugas kami melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk mengatasi keresahan  yang dirasakan oleh masyarakat saat ini atas maraknya pencurian Tandanan Buah Sawit dan baru-baru ini sudah dibuktikan oleh Pak Kapolsek dengan  ada nya oknum yang ditahan seorang pelaku penadah penjualan TBS hasil curian. Ungkap camat.




AKP Nelson Silalahi, SH MH Kapolsek Kualuh Hulu pada pertemuan tersebut mengucapkan, ada gula pasti ada semut ada penerima maka ada penjual. kami tidak mau mengatasi masalah itu langsung dengan  tangkap dan tahan. Untuk itu kami  mengajak masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan pencurian buah sawit milik masyarakat.


"Sebab  kedepannya bukan tidak mungkin kami dapat melakukan penahanan terhadap pelaku atau penadah, dengan dasar UU Tindak Pidana dengan dalil mata pencarian  dan  Undang-undang Perkebunan bisa d tuntut 7 tahun penjara. Tentunya jika tuntutan nya tujuh tahun pastinya bisa kita tahan. Kata Nya.(Darwin Marpaung)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.