Kapolsek Kualuh Hulu Bersama Camat dan Masyarakat dan Pengepul Buah Sawit Bahas Penyelesaian Pencurian Buah Kelapa Sawit




Labura- PKR


Polsek Kualuh Hulu mengadakan pertemuan tatap muka dengan Forkopimca, pimpinan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit guna membahas tingginya kasus pencurian buah kelapa sawit. Acara ini berlangsung di Aula Polsek Kualuh Hulu dan dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH. Pada hari
Selasa (14/05/2024).


Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH, MH., mewakili Camat Kualuh Selatan Ibu Br. Malau, Kasi Trantip, Waka Polsek Kualuh Hulu IPTU P. Sirait, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah, SH, MH, Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu IPDA Sarwedi Sirait, Perwakilan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit dengan total peserta sebanyak 30 orang.



Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi membuka acara dengan salam dan perkenalan diri. Beliau menekankan pentingnya acara ini untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit. 

Kapolsek juga menegaskan bahwa pencurian sawit terjadi karena adanya pasar yang menerima barang curian dan mengingatkan pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit. 

Kapolsek juga menyebutkan bahwa pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 481 KUHP. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda.

Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Beliau juga berharap pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun dan menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut dengan melibatkan kepala desa dan kadus di wilayah rawan pencurian.


Kegiatan ini bertujuan mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit dan mengingatkan pengepul bahwa penadah dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 481 KUHP.


Sementara itu dari perwakilan Petani Sawit mengucapkan terimakasih kepada Polsek Kualuh Hulu atas pelaksanaan acara yang dilaksanakan. Ia juga menyebutkan kepada para pelaku pencurian maupun penerima penjualan sawit hasil curian harus ada sanksi yang membuat efek jera kepada para pelaku. 


" Kami berharap kepada bapak Kapolsek dan Bapak Camat untuk menyampaikan hal ini ke pemerintah daerah agar dibuat acara yang serupa kemudian mengundang semua para tokoh adat agama, untuk merumuskan sanksi yang dapat membuat efek jera kepada pelaku yang dicantumkan didalam peraturan daerah ataupun peraturan desa. Kami tau peraturan daerah dan peraturan desa tidak dapat mengatur sanksi pidana. Akan tetapi didalam peraturan pemerintah maupun desa nantinya dibuat sanksi moral dan sanksi  sosial kepada para sipelaku". Ucapnya.


Terlihat acara tersebut sejak mulai dibuka hingga selesai berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.(Darwin marpaung)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.