Masalah Retribusi Sampah, Hanya Pelanggan PDAM Tirta Kualo Yang Membayar.




Tanjungbalai - PKR

Pembayaran retribusi sampah di Kota Tanjungbalai terkesan "BERAT SEBELAH", bagaimana tidak, bahwa pengutipan retribusinya hanya dikenakan bagi para pelanggan PDAM Tirta Kualo, dan tidak berlaku bagi warga yang bermukim di kompleks perumahan maupun masyarakat lainnya. 

Hasil dari penelusuran bahwa pembayaran retribusi sampah dikenakan bagi pelanggan PDAM Tirta Kualo untuk golongan R 1 adalah sebesar Rp 10.000 setiap bulannya pada saat para pelanggan PDAM melakukan pembayaran rekening pemakaian air nya, bahkan pembayaran retribusi sampah juga diberlakukan terhadap pelanggan golongan R 2 dan R 3 lainnya yang nilainya  lebih besar dari golongan R1, "kita taat terhadap pembayaran retribusi sampah ini setiap bulannya agar kota Tanjungbalai terlihat bersih, tetapi sampah yang tidak pelanggan PDAM siapa yang melakukan pengutipannya", ujar salah seorang pelanggan  saat melakukan pembayaran rekening air di depan kantor PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Jumat (19-4-2024). 


Diperoleh informasi bahwa jumlah pelanggan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai kurang lebih berjumlah 24.000 pelanggan, namun tidak diperoleh data resmi berapa banyak pelanggan golongan R 1, R 2 dan R 3, sedangkan di kota ini suasananya sekarang sudah banyak berdiri bangunan perumahan sesuai perkembangan penduduk dan kebutuhan air bersihnya menggunakan air bawah tanah atau air sumur bor. 

Sebagai kawasan yang paling banyak pembangunan komplek perumahan sesuai perkembangan penduduk di Kota Tanjungbalai ini banyak terlihat di Kecamatan Datuk Bandar , Kecamatan Sei Tualang Raso dan di Kecamatan Teluk Nibung, dan setiap komplek perumahan ini mencapai 50 hingga 75 unit rumah, bagaimana tentang pembayaran retribusi sampahnya, apakah pelanggan PDAM Tirta Kualo yang hanya dikenakan membayar, maka permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari para petinggi dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, agar tidak berat sebelah. 

Siman SH, selaku Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungbalai saat ditanyakan terhadap permasalahan tersebut diruang kerjanya Jumat (19-4-2924) mengatakan bahwa pihaknya akan duduk bersama dengan pihak di 6 kecamatan se Kota Tanjungbalai guna mengatasi masalah pembayaran retribusi sampah ini, "dalam waktu dekat kami akan duduk bersama guna membahas pembayaran retribusi sampah ini, mengingat persoalan sampah di Kota Tanjungbalai sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kecamatan, dan kami hanya berperan mengangkut sampah setelah sampah terkumpul ditempat yang telah ditentukan untuk dibuang kelokasi TPA yang ada, dan tak mungkin pelanggan PDAM saja dikenakan pembayaran retribusi sampahnya ", kata Siman. (5401k/435).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.