Puluhan Preman Bayaran Rusak Gerbang Lahan Sah Milik Wongso di Hamparan Perak



Deli Serdang - PKR

Puluhan massa preman bayaran merusak lahan milik Wongso Utomo yang berada di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (14/3/2024).

Puluhan masa preman bayaran tersebut yang diduga orang suruhan Edi Siswanto, menumbangkan gerbang lahan yang dijaga warga Desa Hamparan Perak.

Penjaga lahan tersebut yang bernama Azmi mengatakan bahwa masa tersebut datang, secara rombongan dengan menaiki sepeda motor.

“Itu masa datang dengan naek kereta, secara rombongan, mereka langsung duduki lahan yang kami jaga”, ujar Azmi yang merupakan penjaga lahan tersebut, yang juga warga Desa Hamparan Perak.

Menurut Azmi, preman bayaran tersebut menduduki lahan yang dijaganya, sehingga dirinya memanggil Santoso.

Perwakilan dan orang kepercayaan Wongso Utomo, Santoso mengatakan, puluhan massa bayaran yang diduga orang suruhan Edi Siswanto, menumbangkan gerbang dan melakukan perusakan dengan mencoret dinding.

“Mereka coret coret dinding gerbang kami, preman bayaran itu juga merobohkan gerbang depan, mereka dari oknum OKP IPK yang bernama Iwan Pales dengan membawa oknum berseragam FKPPI, mereka itu bukan orang sini, tapi dari Marelan” ucap Santoso.

Santoso menambahkan, masa tersebut meninggalkan lahan tersebut tidak lama setelah dirinya datang. Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika mereka merasa benar, silakan saja keluarkan suratnya.

Saat dikonformasi dengan Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi mengatakan bahwa dirinya tidak memihak kemanapun.

“Kami dari Pemerintahan Desa Hamparan Perak tidak memihak kemanapun, masalah ini udah lama”, ucap Kades.

Helmi mengatakan, bahwa memang ada surat yang terdaftar di Pemerintahan atas nama Wongso Utomo dan tidak ada nama selain itu untuk lahan tersebut.

“Kami dari Pemerintahan Desa Hamparan Perak memastikan bahwa sesuai dengan surat Akte ganti rugi Nomor 592.2/209/1985, tertanggal 27 Desember 1985, surat tersebut atas nama Wongso Utomo, sesuai dengan yang ditunjukkan jiran sepadan batas”, tambahnya.

Saat ditanya wartawan terkait surat-surat atas nama selain Wongso Utomo, Aktivis Nelayan tersebut mengatakan tidak tahu.

“Setahu saya, untuk lahan tersebut, hanya atas nama Wongso Utomo yang ada terdaftar di Pemerintahan dengan Akte ganti rugi tahun 1985 itu, selain itu tidak ada”, tutup helmi.

Dalam pantauan Media, di depan pagar tersebut tertulis Pengumuman,
Tanah ini dibawah pengawasan Pengacara
LINARDO SINAGA, SH. MH CAPrb.CPM
RAHMAD SIDIK SH. CAPrb. CPM
IRPAN SINAGA SH(Sugihartoyo)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.