KLHK Melalui Dirjen PKTL Undang Instansi Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Terkait Penyelesaian Kegiatan Usaha Terbangun Dalam Kawasan Hutan.
Jakarta - PKR
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengundang instansi pemerintah Provinsi Kabupaten/ Kota yang membidangi perkebunan dan kehutanan dalam percepatan penyelesaian kegiatan usaha dalam kawasan hutan.
Undangan itu disampaikan sesuai dengan surat Nomor:UN. 124/PKTL/PPKH/PLA.2/9/2023 pada 29 September 2023. Hal rapat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Dr. Hanif Faisol Nurofiq,S. Hut., MP.
Dalam surat itu tertulis sehubungan dengan percepatan penyelesaian Kegiatan yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ini kami mengundang
Saudara pada: Hari tanggal : Selasa, 3 Oktober 2023, Waktu : 09.00 WIB s/d selesai bertempat : Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta,
JI. K.S. Tubun No. 7, RT1/RW7, Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat. Acara : Pembahasan Penyelesaian Kegiatan yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan
Hutan.
Nah, terkait dengan kegiatan tersebut Media ini mengkonfirmasi Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Drh. Sudarija, MM. Ia mengatakan siap hadir pada acara tersebut.
"Kita siap hadir pada acara yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dirjen PKTL pada tanggal 3 Oktober mendatang. Harapannya dengan kegiatan ini percepatan penyelesaian kegiatan yang terbangun didalam kawasan hutan di daerah kita semoga dapat cepat terselesaikan". Ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Peduli Agraria (DPN- Maspera ) Acc. Prof. Agustianto, MA. Sangat mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui Dirjen PKTL.
" Kita Keluarga Besar Masyarakat Peduli Agraria sangat mendukung acara yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk membahas percepatan penyelesaian kegiatan usaha yang terbangun didalam kawasan hutan. Tentunya bagi masyarakat saat ini, inilah yang dinanti-nanti kan oleh mereka sebab selama ini metode yang dikatakan penyelesaian kegiatan yang terbangun didalam kawasan hutan masih dilema.
Sebab materi nya belum disampaikan secara rinci bagiamana teknis pengusulan nya dan cara perhitungan denda dan pengambilan citra satelit serta lampiran neraca keuangan sebagaimana yang dimaksud oleh PP 23,24 Tahun 2021. Kita berharap dengan acara ini nantinya dapat membuat lebih terang lagi arah langkah penyelesaian kegiatan usaha yang terbangun didalam kawasan hutan baik itu bagi pengusaha maupun masyarakat kecil". Ucapnya.
Senada dengan itu Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN - LKLH ) Direktur Eksekutif Irmansyah,SE. Pada media ini menyampaikan. kita juga turut mendukung penyelesaian kegiatan yang terbangun didalam kawasan hutan. Namun kita berharap kepada lembaga dan instansi yang membidangi hal ini nantinya dapat benar-benar memastikan mana yang Keterlanjuran mana yang kegiatan yang di sulap akan tetapi di masukkan dalam skema PP 24 tahun 21.
"Singkat nya kita siap bekerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelesaian kegiatan yang terbangun didalam kawasan hutan baik itu ditingkat pusat hingga ke daerah dan tak jarang pula kita jeput bola turun ke pelosok desa agar pemahaman masyarakat tentang penyelesaian kegiatan yang terbangun didalam kawasan hutan dapat tersampaikan dan agar tidak gagal paham apa yang dimaksud dengan penyelesaian kegiatan usaha yang terbangun didalam kawasan hutan". Ujarnya.(Tim/red)
Tidak ada komentar