KEJARI TANJUNGBALAI LAMBAT TETAPKAN TERSANGKA DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA TANJUNGBALAI



Tanjungbalai (PKR)

Kasus dugaan korupsi yang berada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 – 2021 belum juga nampak ada kejelasan siapa siapa yang menjadi tersangka. Sebab Instansi Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai seolah-olah mengulur waktu dalam menetapkan tersangka pada pelaku pelaku yang terkait dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018-2021 di tubuh Dinas tersebut.

Perpustakaan dan Kearsipan tersebut.
Kalangan masyarakat bertanya-tanya terutama para aktivis yang berdomisi di Kota Tanjungbalai setelah dilakukan nya pemeriksaan tempo hari di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai

Pihak Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi mengatakan," untuk saat ini dugaan tipikor di Dinas Perpustakaan Kota Tanjung Balai TA. 2018 - 2020 sudah ditahap Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. 

Progres Penyidikan sudah di tahap Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Sumut. Adapun saksi-saksi yang dipanggil adalah terdiri dari PA, PPK, PPTK, Bendahara dan juga para rekanan serta pihak lain yang terkait dengan kegiatan di Dinas Perpustakaan. 

"Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dimana ?dari alat bukti tersebut akan diketahui siapa saja pihak yg bertanggung jawab untuk menentukan tersangkanya," ujar Andi Sitepu. (AES)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.