Dugaan Mencurigakan Warga Negara Asing Bilal Tahir Chaudry Dilapor ke Imigrasi Sumatera Utara




Medan (PKR) - 

Suranta Sembiring, warga Kabupaten Deli Serdang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan warga negara asing di Indonesia bernama Bilal Tahir Chaudry (inisial).

Pria berusia 51 tahun itu melaporkan Bilal ke Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Medan atau Imigrasi, Yang kemudian tembusannya diantar langsung ke Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Medan.

Kepada awak media, Suranta mengaku, aktivitas Bilal Tahir Chaudry (inisial), sangat mencurigakan.

"Jadi saya laporkan karena  mencurigakan aktivitasnya. Saya paham betul pergerakan Bilal yang diketahui warga negara Australia itu," ucapnya, Senin (4/9/2023) siang.

Suranta mengaku pernah kenal dengan Bilal. Bahkan pernah satu bisnis yaitu eksportir buah pinang. 



"Dia saat ini memiliki hubungan dengan mantan istri saya. Kami berteman bergabung sama eksportir pinang selalu jumpa lama kelamaan ini orang diduga selingkuh dengan istri saya dan saya pun talak di tahun 2020. Selama saya berteman dengan Bilal, saya menduga ini orang sangat mencurigakan aktivitasnya," sambungnya.

Kemudian, Suranta menduga jika Bilal memiliki istri dan anak selain mantan istrinya itu.

"Jadi untuk melancarkan bisnisnya di Sumatera Utara, warga negara asing ini menikahi mantan istri saya yang lebih tua," tuturnya.

Suranta menduga, aktivitas Bilal itu banyak yang mencurigakan. Dia meminta agar Kemenkumham Sumatera Utara turun memantau pergerakan Bilal.

"Imigrasi harus turun ke lokasi atau kediaman Bilal saat ini. Karena pergerakan Bilal ini sangat mencurigakan," terangnya.

Terpisah, Tim administrasi dari Kemenkumham Sumatera Utara, Hanum ketika dikonfirmasi mengaku, surat laporan dari Suranta sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Jadi, surat itu akan dikomunikasikan kepada pimpinan. Surat ini akan ditindaklanjuti. Surat ini dikirim 1 September 2023 kemarin," terangnya. (Tim).


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.