"Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) dibuka Kembali"



Medan (PKR) -

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat salah satu syarat yang ditetapkan UUA untuk menjadi Advokat. Penyelenggaraan PKPA ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan berbagai pengetahuan hukum, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon Advokat dalam menjalankan praktik profesi Advokat secara bermartabat dan profesional nantinya.

Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Medan-(Sumut) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2023 secara tatap muka untuk periode September s/d Oktober 2023 setiap hari Jumat dan Sabtu di Ruang DPF Fakultas Hukum USU untuk mencetak Advokat profesional serta handal.(PKPA/Red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.