Numman Bacaleg PAN Nyatakan Pernah dijatuhui hukum Pidana dan Siap Maju Jadi Caleg Pemilu 2024.
Labura- PKR
Numman Bakalan Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan diri pernah dijatuhi hukum pidana siap maju pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hal ini dinayatakannya pada media ini pada hari Kamis 6 Juli 2023 di Marbau.
Dikatakannya, melalui media ini Saya menyatakan bahwa saya bernama Numman Alamat Kampung Pajak 30-03-1961 Dusun IC Kampung Pajak Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na-XI-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada tahun 2020 yang lalu saya pernah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 302/Pid.B/2020/PN Rap.
‘’ adapun pasal yang ditetapkan ataupun yang didakwaan kepada saya yaitu pasal 303 bis Ayat 1 KUHPidana Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mentauhkan hukuman kepada saya pidana penjara selama tiga bulan. Dan sudah saya jalani hingga selesai’’. Katanya.
Ditambahkanya. Bahwa dirinya meminta ma'af kepada masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Masyarakat Kecamatan Marbau dan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dengan ini saya meminta ma'af kepada masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Masyarakat Kecamatan Marbau dan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan harapan saya kepada masyarakat Labuhanbatu Utara Dapil IV Kabupaten Labuhanbatu Utara agar nantinya dapat memilih saya yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Partai Amanat Nasional pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya". Ucapnya.(Darwin Marpaung).
Tidak ada komentar