Misnan Bacaleg PAN Sebutkan Pernah dijatuhui hukum Pidana Siap Maju Calon DPRD Labura pada Pemilu 2024.


 

Labura- PKR

 

Misnan  Bakalan Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan diri pernah dijatuhi hukum pidana siap maju pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya pada media ini pada hari Kamis 6 Juli 2023 di Marbau.

 

Di sebutkan nya, melalui media ini Saya menyatakan bahwa saya Kelahiran bernama Misnan  lahir di Tempur Sari  15- 03 1973 Alamat Dusun IV Rejosari Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada tahun 20215 yang lalu saya pernah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 843/Pid.B/2015/PN Rap.

 

‘’ Adapun pasal yang ditetapkan ataupun yang didakwaan kepada saya yaitu pasal 303 bis Ayat 1 KUHPidana Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mentauhkan hukuman kepada saya pidana penjara selama satu tahun. Dan sudah saya jalani hingga selesai’’. Katanya.


Disebutkannya lagi, Bahwa dirinya meminta ma'af kepada masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Masyarakat Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 



"Dengan ini saya meminta ma'af kepada masyarakat Labuhanbatu Utara khususnya Masyarakat Kecamatan Kualuh Hulu,  Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada hari ini saya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.


Selain itu harapan saya kepada masyarakat Labuhanbatu Utara Dapil I Kabupaten Labuhanbatu Utara agar nantinya dapat memilih saya yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Partai Amanat Nasional pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya". Ucapnya.(Darwin Marpaung).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.