Kelompok Tani Perjuangan terima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kuasa Hukumnya LFJI.
Ketua Kelompok Tani Perjuangan(Pardamean Manurung) terima SK.Menteri LHK melalui Kuasa Hukum LFJI (Musa Siregar, SH, ,CPL, CPCLE, CPM, CPArb,CDBP di kantor LFJI jln.Ahmad Yani Kisaran,2 Juni 2021 |
Masyarakat Desa Hutabagasan
Kec.bandar Pasir Mandoge yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan menerima
Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan yang diserahkan oleh
Pendamping dari DPN LKLH dan Maspera
melalui Kuasa Hukumnya Lawfirm Justitia Indonesia (LFJI) bapak Musa
Siregar,SH,CPL,CPCLE,CPM,CPArb,CDBP di kantor LFJI jln Jend.Ahmad Yani Kisaran
pada tanggal 2 Juni 2023.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Perjuangan
bapak Musa Siregar menegaskan bahwa SK. Menteri LHK Ini merupakan penetapan
subjek Hukum atas penggunaan kawasan Hutan tanpa ijin Menteri yang telah
puluhan tahun dirambah dan digarap oleh masyarakat sebagaimana yang tertera
dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
No. 322/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun Dalam Kawasan Hutan yang tidak
memiliki perizinan dibidang Kehutanan tahap XII, yang pada intinya menetapkan
Kel.Tani Perjuangan Sebagai Subjek Hukum atas kegiatan yang terbangun dalam
kawasan Hutan seluas 2332 Ha, sebelumya SK Menteri LHK ini telah diterima langsung
oleh Irmansyah yang juga Direktur Eksekutif LKLH / maspera dari Sekjen
Kementerian LHK RI di Jakarta pada 29 Mei yang lalu, demikian dikatakan Direktur
LFJI bapak Musa Siregar.
Pengurus kelompok Tani Perjuangan
yang diketuai Bapak Pardamean Manurung didampingi Bendahara Khomis Sirait
dengan gembira menerima SK.Menteri LHK tersebut dan akan bersungguh-sungguh
untuk dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan Menteri LHK
ke Kel.Tani Perjuangan,dan juga meminta kepada semua Instansi dan stageholders yang
ada untuk mendukung penerapan Skema PP 24 tahun 2021 a.n Subjek Hukum Kelompok
Tani Perjuangan dan akan akan kami penuhi secepatnya dan dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
Direktur Eksekutif LKLH bapak
Irmansyah yang juga sebagai konsultan pendamping mengatakan pada saat ini dampingan
kami kel.Tani Perjuangan sedang dalam tahap proses persiapan untuk perijinan
Persetujuan penggunaan kawasan hutan apakah itu melalui PPTPKH/TORA atau
pelepasan kawasan hutan Produksi konversi yang tidak produktif sebagimana arahan
dari Sekjen Menteri LHK RI melalui Surat Sekretariat Jenderal kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.15/Setjen/Satlakwasdal-uuck/04/2023
tanggal 12 April 2023 Perihal kelengkapan Data permohonan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan oleh Masyarakat melalui Skema PP 24 tahun 2021 ,yang
pada intinya meminta kepada Kel.Tani Perjuangan Untuk menyiapkan kelengkapan
data permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan demikian tegas Irmansyah.(Darwin Marpaung)
Tidak ada komentar