Gapoktan Gok Paduk Sari terima SK dari Men LHK atas Keterlanjuran penggunaan Kawasan Hutan.
Keterangan Poto: Ketua Gapoktan Gok Paduk Sari Desa Alang Bombon Terima Sk.Menteri LHK melalui pendamping DPN LKLH |
Asahan - PKR
Sabam Tukiran Sirait yang mengatasnamakan Masyarakat petani penggarap Desa Alam Bombon Kec.Aek Kuasan Kab. ASahan yang tergabung dalam Gapoktan Gok Paduk Sari menerima SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui pendamping dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang berkantor di Gd.GKBI Lt.39 Jln.Jend.Sudirman Jakarta Pusat pada hari Senin 5 Juni 2023 yang lalu.
Pada media ini Irmansyah, SE. selaku Direktur Eksekutif DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menyampaikan, pada hari Rabu 07 Juni 2023 bahwa SK.menteri LHK Ini merupakan penetapan subjek Hukum atas keterlanjuran penggunaan kawasan Hutan tanpa ijin Menteri yang telah puluhan tahun dirambah dan digarap oleh masyarakat.
“Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun Dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan dibidang kehutanan tahap X, yang pada intinya menetapkan Sabam Tukiran Sirait,Cs sebagai subjek hukum atas kegiatan yang terbangun dalam kawasan Hutan’’. Ucap Irmansyah.
Informasi didapatkan, Sebelumya SK Menteri LHK ini telah diterima langsung oleh Irmansyah yang juga Direktur Eksekutif Masayarakat Peduli Agraria (Maspera) dari Sekjen Kementerian LHK RI di Jakarta Bulan pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Terlihat pengurus gapoktan Gok Paduk Sari yang diketuai oleh Bapak Sabam Tukiran Sirait yang didampingi sejumlah Pengurus lainya dengan gembira menerima SK.Menteri LHK tersebut. Pada ketika Sabam Tukiran pengurus gapoktan Gok Paduk Sari menyatakan, akan bersungguh-sungguh dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan Menteri LHK, kami meminta kepada semua Instansi dan stageholders yang ada untuk mendukung penerapan Skema PP 24 tahun 2021 a.n Subjek Hukum Sabam Tukiran Sirait,Cs.
‘’Akan kami penuhi secepatnya segala persyaratan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana yang dimaksud didalam Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.06/Setjen/Satlakwasdal-uuck/01/2023 pada tanggal 10 Januari 2023 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP.24 tahun 2021.
Pada saat ini kami sedang dalam tahap proses persiapan untuk perijinan Persetujuan penggunaan kawasan hutan apakah itu melalui PPTPKH/TORA atau pelepasan kawasan hutan Produksi konversi yang tidak produktif yang merupakan lokasi Indikatif Program Pemerintah untuk Pencadangan cetak sawah Baru seluas 731 Ha sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.73/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2019 tentang pencadangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif untuk sumber Tanah Objek reforma Agraria di Prov.Sumatera Utara seluas 7.974 Ha’’. Katanya.
Hal yang senada Direktur Ops & Program LKLH bapak Irwanto yang juga mengatakan bahwa sesuai kordinatnya Lokasi garapan Gok Paduk Sari juga berada dalam peta indikatif penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PPTPKH ) Rev.II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.Sk.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ( PPTPKH ) Revisi II.
‘’Maka untuk tahap selanjutnya perlu dilakukan Inventarisasi dan verifikasi lapangan serta penataan batas’’. Imbuhnya.(Darwin Marpaung).
Tidak ada komentar