PSDKP Tanjungbalai-Asahan Jangan Buang Badan dalam Penertiban Pukat Trawl/Pukat Hela yang beroperasi di Perairan Asahan dan Selat Malaka.
Tanjungbalai-Asahan (Pilar Keadilan Rakyat)
Aktivis Yayasan Nelayan Bersatu dan juga Aktivis Lsm Insani Sumatera Utara minta kepada instansi terkait baik Dinas Kelautan dan Perikanan Tingkat I, Dinas Perikanan dan Kelautan, PSDKP yang ada di Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai dengan penuh kesadaran agar melakukan razia atau sidak untuk menghentikan penggunaan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela di wilayah perairan Asahan Tanjungbalai sebab merusak sumber hayati laut.
"Seluruh stake holder, instansi yang menaungi prihal alat tangkap nelayan dalam menangkap ikan agar mematuhinya dan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, ujar AE Sibarani,S.Sos.I di Tanjungbalai, Kamis (25/5).
Sebab, menurut Sibarani, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang mencakup perairan Kabupaten Asahan dan Selat Malaka.
"Jadi, para nelayan diharapkan jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang yang terdapat di dasar laut," ujar Sibarani.
Ia menyebutkan, larangan menggunakan alat tangkap itu, bertujuan untuk menyelamatkan sumber biota terdapat di perairan Asahan yang berbatasan dengan Selat Malaka.
Karena, selama ini dengan memanfaatkan alat tangkap tersebut, dapat merusak terumbu karang dan mengguras habis bibit ikan yang terdapat didasar laut.
"Alat tangkap tersebut, memiliki jaring yang sangat halus dan mampu mencapai kedalaman beberapa meter hingga ke dasar laut," ucapnya.
Sibarani menjelaskan, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara sudah melarang penggunaan alat tangkap itu, demi menyelamatkan ekosistem dan sumber hayati yang terdapat di laut, jika terus dibiarkan akan mengalami kepunahan.
Sehubungan dengan itu, Negara sudah bertanggung jawab melakukan pencegahan atas kerusakan laut di Pantai Timur dan Barat Sumatera.
Hal ini dilakukan demi kelangsungan dan pelestarian lingkungan hidup di perairan Asahan dan Tanjungbalai, yang selama ini banyak mengalami kerusakan.
"Disamping Nelayan juga harapkan harus memiliki tanggung jawab untuk penyelamatan lingkungan di laut dengan cara tidak menggunakan lagi pukat tarik dan pukat hela yang dilarang pemerintah itu," serta harus ada tindakan nyata dari instansi yang berwewenang.
Sebelumnya, PSDKP mengatakan ada pembagian kewewenangan yang mengacu pada PP.5 Tahun 2021 dan UU. No.23 Tahun 2014 terkait pemberian izin dan pengawasannya, berarti ini kan sudah terbukti bahwa pukat trawl atau pukat hela beroperasi bahkan beroperasi dibawah 12 Mil, tutur Sibarani.
"Kita menyayangkan sikap PSDKP dalam menyikapi maraknya penggunaan alat tangkap ini, seolah-olah buang badan dalam menerapkan dan melarang pukat tarik beroperasi diperairan setempat termasuk yang berbatasan dengan selat Malaka sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ujar Aktivis Yayasan Nelayan Bersatu yang juga Lsm Indevenden Solidaritas Anak Negeri (LSM INSANI).
"Itukan semuanya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang "Pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang mencakup perairan Kabupaten Asahan dan Selat Malaka," katanya.
Jadi pihak PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, Kabupaten dan Kota haruslah bertindak sehingga jangan rusak terumbu karang dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistim di laut, katanya.(AES)
Tidak ada komentar