Mantan Kakak ipar diduga gelapkan sertifikat rumah mantan adik ipar




MEDAN (PKR) - Robby selaku Pelapor mengaku kecewa dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pasalnya, laporannya terkait  dugaan adanya penggelapan sertifikat rumahnya sudah berjalan hampir satu tahun belum ada kepastian hukum.

"Padahal sertifikat itu sudah jelas ada  pada Dilena atau orang yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara," kata Robby, Jumat (31/3/2023) petang.

 Dia mengaku, laporan yang dilayangkan pada Agustus 2022 ke Mapolda Sumatera Utara. Akan tetapi, sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan

"Kemarin kami sudah gelar perkara di ruangan gelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tepatnya Sabtu 18 Maret 2023. Namun, sampai saat ini saya belum mendapatkan hasil gelar perkara itu," katanya.

Dia menuturkan , sertifikat itu sampai kepada Dilena karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (Kakak kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.

"Tahun 2007 mereka butuh pinjaman, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya pada saat itu, kemudian  kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah saya dan surat notaris itu  mereka bawa untuk melakukan pinjaman  uang di Sumut Ventura (bank perkreditan)," kata Robby.

Dilanjut " Kemudian di tahun 2011, saya dikabari abang saya bahwa pinjaman itu sudah lunas dan sertifikatnya sudah diambil dan disimpan dirumah Dilena yang saat itu masih berstatus sebagai kakak ipar saya , kebetulan saya dulu berada diluar kota sehingga  sampai hari ini sertifikat itu masih berada di tangan Dilena makanya dia saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka untuk meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan," terangnya.

Terpisah, Suranta Sembiring abang kandung dari Robby ketika dikonfirmasi membenarkan, jika perkara tersebut sudah gelar dengan pihak Unit IV Premanisme Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Jadi dalam kasus dugaan penggelapan ini saya adalah saksi. Yang dilaporkan itu adalah mantan istri saya bernama Dilena," kata Suranta.

Akan tetapi, dalam kasus ini. Dilena mengaku bahwa Suranta memiliki hutang dengan dia sehingga surat sertifikat rumah itu tidak dikembalikan oleh Dilena.

"Jadi, sejak kapan saya ada hutang dengan Dilena, mana buktinya saya punya hutang dengan Dilena. Selain itu, Dilena di saat itu adalah istri saya. Jadi tidak benar jika saya ada hutang dengan Dilena," tambahnya.

Kemudian, Suranta dalam gelar perkara menduga polisi seperti berpihak kepada Dilena. Sebab, mereka menyebut Suranta memiliki hutang dengan Dilena atau memakai uang keluarga Dilena.

"Sejak kapan pula saya memakai uang keluarga Dilena. Tidak benar itu, kepada penyidik saya sampaikan jika saya  ada memakai uang Dilena atau keluarganya. Mana buktinya, buktikan dulu. Jangan katanya-katanya," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Premanisme, Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Hery Sofyan saat  dikonfirmasi mengaku, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

"Mohon maaf, laporan dari Robby masih dalam proses penyelidikan. Masih banyak yang harus kami dalami. Terutama adanya pengakuan dari pihak terperiksa atau terlapor bahwa Suranta atau Abang kandung dari pelapor memiliki hutang atau memakai uang pihak terlapor. Jadi, kami masih dalami itu dahulu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan polisi LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikat itu terjadi di bulan November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.(red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.