Tidak Masuk Kantor Bertahun - Tahun, PNS Kelurahan Gunting Saga Tetap Terima Gaji





Ket : Kantor Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Labura - (PKR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, diketahui tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Rabu (09/11/2020)

Lurah Gunting Saga, Herman Rinto Harahap dikompirmasi melalui pesan whatsapp mengenai hal tersebut, membenarkan bahwa Hilda oknum (PNS) tidak pernah masuk kantor, bahkan selama ia menjadi lurah ± satu tahun tidak pernah melihatnya hadir dalam kegiatan yang ada dikelurahan.

Herman juga mengatakan, sudah melaporkan dan juga telah berkoordinasi kepada kecamatan atas masalah tersebut, ketika ditanya sudah berapa Surat Pemanggilan (SP) yang diberikan, herman menjawab pemerintah kecamatan yang mengetahui. Ucapnya 

"Saya sudah berkoordinasi dengan kecamatan, sebelum saya menjadi lurah pun, masalah ini sudah ditangani kecamatan dan sudah dilayangkan surat ke yang bersangkutan," tulisnya menjawab pesan whatsapp.

Suwedi, S.Sos Camat Kualuh Selatan juga membenarkan hal tersebut, ia juga mengakui selama menjadi camat belum pernah melihat hanya mengetahui nama saja, suwedi juga sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan, namun yang bersangkutan belum pernah menghadiri panggilan tersebut.

"Benar sekali semenjak saya tugas di kualuh selatan memang tak kenal saya, hanya tau nama saja, alasan dia tidak masuk juga tidak tau, saya sudah melaporkan dan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas hal ini, agar oknum PNS tersebut segera diproses dan dilakukan penindakan tentang disiplin pegawai," tulisnya.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada PNS yang dianggap melanggar disiplin yaitu, penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus berhak membuat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS.

PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati
ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4)
diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

(Yandri simatupang)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.