Mantan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang ini diperiksa atas adanya dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu yang dikeluarkannya.





Medan (PKR) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancurbatu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, bernama Tohar diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang ini diperiksa atas adanya dugaan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu yang terbit pada 2001 terkait Nikah antara Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu yang telah diputus Cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2015.

Saat dilakukan dikonfirmasi awak media langsung dikantornya Tohar mengakui, telah dilakukan periksaan oleh penyidik Unit V Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Sehubungan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan  Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, semasa dia menjabat Kepala KUA di Kecamatan Gunung Meriah.

"Iya, karena saya mengeluarkan surat itu sehingga saya dilaporkan, kemarin saya diperiksa polisi, tapi saya sudah lupa kapan diperiksanya," ungkap Tohar, Senin (28/11/2022).

Pria yang diketahui warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini mengaku, tidak pernah mengeluarkan surat atau keterangan palsu.

"Untuk saat ini, saya tidak mau berpanjang lebar berbicara mengenai kasus ini. Namun, jika saya ada panggilan dari penyidik kepolisian. Pasti akan saya hadiri," terangnya.

Selain memeriksa Tohar, Unit V Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara juga memeriksa Kepala KUA Gunung Meriah, Arisbat.

Pemeriksaan Arisbat terkait dengan laporan Suranta Sembiring yang telah melaporkan Tohar atas dugaan pemalsuan keterangan atau surat keterangan.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana, membenarkan telah memeriksa Tohar KUA Pancurbatu atas dugaan pemalsuan surat keterangan atau keterangan palsu.

"Perkara ini masih penyelidikan, belum naik sidik. Tohar sudah diperiksa satu kali kemarin," ucapnya.

Menurut polisi wanita ini, penyidik sedang mengumpulkan bahan bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor (Suranta Sembiring).

"Nantinya, penyidik akan memeriksa pihak yang lainnya untuk menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini bahwa Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.

Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan ada kejanggalan.

Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di Tahun 2015. (B)

Disadur dari media telisik.com

Penulis: Reza Fahlefy/red

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.