CAMAT KUALUH SELATAN-PANWASLU TEKEN KOMITMEN NETRALITAS DAN PENGAWASAN PEMILU 2024.
Labura (PKR) - Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang bersih dari kecurangan dan pelangggaran terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara, Panwaslu kec.Kualuh Selatan bekerjasama dengan Camat Kualuh Selatan dalam pengawasan netralitas ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di wilayah kecamatan Kualuh Selatan kab.Labuhanbatu Utara provinsi Sumut.
Kerjasama yang dilakukan dibuktikan dengan penandatanganan dokumen komitmen bersama dikantor camat Kualuh Selatan, pada Senin/07/11/2022.
Beberapa hal disepakati antara Panwaslu dan Camat kec.Kualuh Selatan sebagai berikut :
1. Menjaga Netralitas ASN dan jajaran Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan beserta Kepala Desa dan Perangkat Desa selama masa Pemilu 2024.
2. Mendorong masyarakat untuk ikut berpartisifasi dalam pengawasan pemilu tahun 2024.
3. Mendukung pencanangan dan penetapan " Desa Anti Money Politik " di kecamatan Kualuh Selatan.
Camat Kualuh Selatan, Suwedi, S.Sos mengatakan bahwa pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus bertindak netral dalam pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada intinya dilarang melakukan keberpihakan dalam setiap pemilihan umum maupun pemilukada.
" Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah suatu keharusan dalam setiap pemilihan umum atau pilkada dan hal itu sudah tertuang didalam sejumlah peraturan dan perundangan yang ada, selain itu, para kepala desa dan perangkat desa juga agar tidak ikut terpengaruh dalam memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada salah satu calon pada masa pemilu ini.Ujarnya.
Masih dikatakannya bahwa kerjasama dengan panwaslu kec.Kualuh Selatan bukan sekedar pengawasan netralitas saja namun keterlibatan peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan sehingga pihaknya sangat mendukung rencana pencanangan dan penetapan " Desa Anti Money Politik yang diajukan oleh teman-teman panwaslu".
" Kedepan secara bersama dengan panwaslu berencana akan merumuskan konsep pembentukan Desa Anti Money Politik yang ada di kecamatan ini sebagai upaya untuk meraih pemilu yang bersih dan bermartabat". Jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu kecamatan Kualuh Selatan, Yamin Simatupang ia menjelaskan bahwa setelah dilantik pada 28 Oktober 2022 lalu pihaknya langsung melaksanakan pesan dari ketua Bawaslu kab.Labura agar berkoordinasi dengan stekholder di wilayah kecamatan masing-masing sehingga pada saat ini kerjasama dalam bentuk Komitmen Pengawasan Pemilu dapat terbangun dengan Camat Kualuh Selatan.
Hal ini merupakan upaya Panwaslu dalam penerapan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 282.
Selain itu, bahwa pengawasan terhadap netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara juga tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 pasal 4 ayat (1).
" Alhamdulillah ternyata pak Camat sangat mendukung tugas pengawasan pemilu terutama dalam menjaga netralitas ASN beserta kepala desa dan perangkat desa se- kec.Kualuh Selatan, bahkan kedepannya kita berencana akan menetapkan " Desa Anti Money Politik " sebagai bentuk sosialisasi terbuka kepada masyarakat agar jangan mau terpengaruh dengan politik uang ". Sebutnya.
Ditempat yang sama Komisioner Panwaslu Divisi Hukum, Pencegahan,Partisifasi Masyarakat dan Hubungan, M.Sabidin bersama Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hamdan Anchari Munthe berharap agar kerjasama dalam pencegahan dan pengawasan partisipasi masyarakat akan terus dijalin dengan sejumlah stekholder di kecamatan dengan menggelar sejumlah kegiatan berbentuk kreatif dan inovatif yang dianggap efektif dan efisien.
" Kita akan terus berupaya melakukan kegiatan pengawasan dan pencegahan yang melibatkan masyarakat selama masa pemilihan umum tahun 2024 ini ". Sebutnya.
(Darwin Marpaung)
Tidak ada komentar