Bolos Bertahun - tahun Nikmati Gaji Buta, Hilda Terancam Dipecat





Ket : Muhammada Suib, S.Pd. MM Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara

Labura - (PKR) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Muhammad Suib, S.Pd, MM Menyatakan, masalah PNS yang tidak masuk kerja bertahun-tahun tanpa ada penjelasan, sedang dalam proses penindakan karena tidak mematuhi dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemkab labura sudah mengmbil alih masalah tersebut, dan akan memproses pencopotan statusnya sebagai PNS yang berdinas di Kelurahan Gunting Saga. Rabu, (16/11/2022)

Camat Kualuh Selatan sudah memanggil melalui surat teguran kepada saudara Hilda dan memberikan Surat Panggilan (SP) 1 sampai 3, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, maka kita akan mengambil langkah sebagaimana dengan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jelas suib melalaui sambungan telepon whatsapp

Saat awak media mempertanyakan jarak waktu surat teguran serta surat pemanggilan tersebut, sueb mengatakan secara pribadi baru mengetahui masalah ini, namun ia berjanji akan melanjutkan proses yang sedang berjalan. Timpalnya

Pada pemberitaan sebelumnya, Hilda yang berdinas di kantor Kelurahan Gunting Saga bolos selama bertahun-tahun tapi tetap terima gaji, hingga sampai berita ini ditayangkan belum ada pemberitahuan keterangan yang jelas penyebab alasan dirinya tidak masuk kerja.

Belakangan diketahui bahwa jarak waktu surat teguran dan surat panggilan yang diberikan Camat kepada saudara Hilda cukup lama ± 1 tahun, surat teguran tersebut dikeluarkan tanggal 25 Maret 2021, kemudian surat panggilan ke-satu diterbitkan pada 21 Maret 2022, proses penindakan terhadap saudara Hilda yang dilakukan oleh camat serta Pemerintah Kabupaten Labura tidak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ditempat terpisah pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Indra Paria, ST, M.Si menyampaikan, dalam waktu dekat ini ia akan segera memeriksa camat kualuh selatan selaku pimpinan Hilda guna mengumpulkan bukti-bukti apa saja yang berhubungan dengan masalah ini untuk disampaikan kepada Bupati dan BKD Labuhanbatu Utara. Terangnya

"Saya akan periksa camat untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik surat panggilan pertama sampai ketiga serta laporan absensi E-Gov nya, kemudian ada tidak surat pemberitahuan alasan ia tidak kerja, kalau memang sakit, harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan sakit, ucap indra."

Namun Indra sangat menyayangkan sikap Camat Kualuh Selatan Suwedi, S.Sos yang terkesan lalai menyikapi perkara ini, mestinya camat lebih cepat membuat tindakan sehingga permasalahan ini tidak sampai berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Tuturnya

Indra juga memaparkan, PNS yang bolos bekerja bertahun-tahun akan diberi hukuman berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.

Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan. Paparnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Lahamuddin Munte, S.IP., MM mengatakan, masalah ini sedang dalam proses dan besok akan memanggil camat kualuh selatan serta lurah gunting saga untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut.

"sedang dalam proses, besok kami panggil camat dan lurah, tulisnya."

(Yandri simatupang)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.