KPU Labura Gelar Rakor Menjelang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu



Ket : Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai politik (Parpol) menjelang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada Sabtu 15 Oktober mendatang di Aula Hotel Shangrila

Labura (PKR) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai politik (Parpol) menjelang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada Sabtu 15 Oktober mendatang.

Dalam acara rakor yang digelar KPU bersama sejumlah perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, perwakilan dari TNI/Polri juga turut hadir dalam acara tersebut yang dilaksanakan di Aula Shangrila Hotel, Selasa (11/10).

Komisioner KPU Labura Adi Susanto Divisi Teknis Penyelenggaraan meyampaikan dalam acara tersebut, nantinya ada tiga kategori partai politik (Parpol) yang akan diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU Labura.

 Pertama parpol yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu lalu yang memperoleh ambang batas suara 4 % (persen), kemudian parpol peserta pemilu yang sebelumnya tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan ketiga parpol yang baru. 

Ket : Foto Bersama KPU Labura, Bawaslu, Perwakilan Parpol dan TNI/ Polri Usai Acara Rapat Koordinasi.


"Selain verifikasi secara administrasi juga akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan keanggotaannya oleh tim verifikator dari KPU Labura." Ucapnya

Adi mengatakan kemungkinan sekitar ± dua ribu data yang akan diverfak diwilayah Kabupaten  Labuhanbatu Utara, sehingga KPU membutuhkan elemen tim verifikator sekitar 22 sampai 24 orang, nantinya KPU akan membentuk tim dari sekretariat KPU yang akan ditugaskan untuk memverfak dilapangan, pembagian tim ini bisa dua atau tiga orang tergantung medannya. Terangnya

" Kemungkinan ada dua ribu data yang akan diverfak oleh tim verifikator, tapi ini masih kemungkinan ya, jadi kami butuh tim verifikator 22 sampai 24 orang,". Jelas Adi

Dalam pelaksanaan verpak yang dilakukan oleh tim verifikator, keanggotaan parpol harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika KTA anggota parpol sesuai dengan KTP nya maka keanggotaan parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), kemudian jika namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tapi tidak memiliki KTA parpol maka keanggotaannya sebagai parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS). Tuturnya.(drw).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.