Suranta Sembiring berharap agar laporannya itu tetap ditangani oleh Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selalu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
MEDAN (PKR) - Suranta Sembiring adalah orang yang melaporkan Pejabat di Kementerian Agama (Kemang) Kabupaten Deli Serdang bernama Tohar ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.
Akan tetapi, sepertinya. Laporannya terhadap Tohar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Pria berusia 50 tahun ini berharap agar laporannya yang berada di Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022 tidak dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Iya, saya berharap agar laporan saya ini tidak dilimpahkan oleh pihak Polda Sumatera Utara ke Polrestabes Medan," ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Itu terungkap ketika dia mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
"Saya baru saja menemui tim dari Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan berjumpa dengan Aipda Amrizal, saya pertanyaan perkembangan perkara atau laporan saya. Namun, polisi itu menyebut bahwa laporan saya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap agar laporan saya ini tetap ditangani disini. Jangan ke Polrestabes Medan," tambahnya.
Ada beberapa penyebab dan tujuan, sehingga Suranta Sembiring berharap agar laporannya itu tetap ditangani oleh Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selalu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Saya sudah pernah membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan satu kali terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak satu kali, tapi kasusnya sampai saat ini belum ada kejelasan. Selanjutnya saya membuat laporan di Mapolrestabes Medan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak dua kali. Namun tidak ada kejelasan sampai saat ini juga. Sehingga, saya berharap agar perkara ini tidak dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan tetap ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa itu merupakan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita lihat saja dulu, apakah nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan atau tidak. Jika dilimpahkan ke Polrestabes Medan, pastinya perkara itu akan tetap ditindaklanjuti oleh tim dari Polrestabes Medan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor: B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama ditahun 2015. (Red).
Tidak ada komentar