KPUD LABURA : 22 PARPOL USAI VERIFIKASI ADMINISTRASI, MINIMAL 50 PERSEN SEBARAN KEANGGOTAAN.

 

Foto : Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Adi Susanto. ST


Pilarkeadilanrakyat - Jelang Pemilhan umum serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara usai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 Partai Politik, tahapan tersebut sesuai dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).


Adapun dasar pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik yang dilaksanakan mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPUD Labuhanbatu Utara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Adi Susanto. ST diruang kerjanya Senin 12/09/2022.


Adi mengatakan ada 24 Partai Politik yang dinyatakan dokumen lengkap sebagai peserta pemilu, namun KPUD Labura hanya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan hanya kepada 22 partai politik yang ada di Labura, adapun tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 16 agustus 2022 dan berakhir 09 september 2022.

Adapun ke 22 parpol tersebut yaitu diantaranya :


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Nasdem

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Demokrat

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Golongan Karya (Golkar)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Partai Buruh

Partai Republik

Partai Republiku Indonesia

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Partai Republik Satu



"Ada 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumen sebagai peserta pemilu, namun hanya 22 parpol saja yang dilakukan verifikasi administrasinya dan itu sudah selesai kita laksanakan, berdasarkan keputusan KPU RI". Ucapnya


Kepada awak media ini, adi menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang dilengkapi oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten adalah harus memiliki anggota parpol yang tersebar minimal 50 persen kecamatan di Kab. Labuhanbatu Utara, karena setiap daerah berbeda-beda syarat jumlah anggota parpol nya namun untuk Kabupaten Labura minimal 396 orang jumlah  anggota parpol yang ada. Jelas adi


"Syaratnya harus ada minimal 50 persen sebarannya di 8 Kecamatan, jadi harus ada 396 orang keanggotaan parpol yang di Labura". Terang adi


Masih dikatakan adi bahwa hasil verifikasi administrasi parpol di kab.Labuhanbatu Utara telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Sumut yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI.


Adi Susanto.ST juga menghimbau kepada seluruh Penghubung partai politik agar terus aktif berkunjung ke kantor KPUD Labura untuk bersilaturahmi membicarakan seputar verifikasi adiministrasi dan tahapan-tahapan berikutnya.(drw)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.