Ada-ada saja "Aneh demi harta sudah resmi putus minta dibatalkan kembali"
Medan (PKR) -Suranta Sembiring mengaku bahwa langkah dilakukan oleh mantan istrinya bernama Lena Boru Sitepu aneh dan penuh kejanggalan. Sebab, setelah bercerai di tahun 2015. Wanita itu malah meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) ditempat mereka menikah ditahun 2021.
"Sangat aneh dan janggal, kami sudah bercerai tahun 2015. Tapi tahun 2022 dia (Lena) bersama dengan pengacaranya malah meminta surat keterangan dari KUA tempat kami menikah yaitu di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Surat keterangan itu menyatakan bahwa buku nikah kami yang telah terbit ditahun 2001 itu palsu. Ini ada keanehan dan kejanggalan," ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Jumat (16/9/2022).
Menurut Suranta, pengadilan agama Medan sudah mengeluarkan putusan atas gugatan perceraian yang dilakukan Lena melalui pengacaranya. Adapun keputusan pengadilan agama Medan itu nomor 157/Pdt.G/2015/PA.Mdn.
"Jadi, putusan pengadilan agama Medan sudah keluar. Tapi, kenapa Lena dan pengacaranya menyebut bahwa buku nikah kami tidak benar," tuturnya.
Selain itu, pihak Lena juga mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan dari pengadilan agama. Padahal, Suranta tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terkait dengan putusan pengadilan agama itu.
"Ini yang lebih aneh lagi, sangat aneh didunia. Ada putusan perceraian dari pengadilan agama yang sudah keluar atau putus ditahun 2015, Lena dan pengacaranya sebagai penggugat atau pemohonnya. Namun, Lena dan pengacaranya juga yang melakukan PK atas putusan dari pengadilan agama. Ini sangat aneh sekali, bisa pula mereka mengajukan PK tanpa adanya proses banding atau kasasi," ungkapnya.
Diakui Suranta, bahwa sampai saat ini mereka sedang bersengketa terkait dengan harta yang dimiliki sewaktu menjadi pasangan suami istri.
"Saya mengajukan gugatan perdata terkait dengan harta yang dimiliki. Masih berproses di pengadilan negeri. Sedangkan masalah PK yang diajukan oleh Lena dan pengacaranya juga masih berproses," tambahnya.
Pria berusia 50 tahun ini berharap agar pihak dari Mahkamah Agung bijak dan cerdas mengambil sikap dan kesimpulan terkait dengan PK yang diajukan oleh Lena dan pengacaranya.
"Iya, sebenarnya saya yakin bahwa hakim akan menilai hasilnya. Hakim pasti akan bertindak dengan baik dan benar untuk mengambil keputusan," terangnya.(red)
Tidak ada komentar