KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI BINJAI BERAKHIR DENGAN PERDAMAIAN


Foto :Keluarga Korban didampingi Penasehat Hukumnya Kondios Pasaribu.SH.,MH.

Binjai (PKR) - Kasus Penganiayaan anak yang terjadi di Kota binjai yang di lakukan oleh Samsudin Lubis dan Istri terhadap anak dari Bapak Muhammad Safi’I yang bernama RIZKY, HAZIJAH SYAHPUTRI DAN DEBY JUWITA, telah diselesaikan dengan perdamaian.

 

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada Oktober 2021 , dan sudah sempat di proses  secara hukum di Polres Binjai dengan di tandai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 592 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA tertanggal 11 September 2021.Yang dilaporkan oleh Pihak Pertama dan juga orangtua dari korban ( Muhammad Safi’I dan Sri Wahyuni Nasution )

 

Begitu juga sebaliknya Samsudin Lubis dan Istri ( Pihak Kedua ) juga melaporkan perbuatan dari Istri dan Anak dari pihak pertama yang di duga melakukan tindak pidana terrhadap  istri dari pihak kedua, hal tersebut di tandai dengan adanya laporan polisi nomor : LP / B / 593 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA tertanggal 11 September 2021.

 

Atas pendekatan dan komunikasi secara kekeluargaan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum dari Pihak Pertama , akhirnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk berdamai.

 

Selanjutnya menurut Kondios M Pasaribu,SH.,MH selaku Kuasa hukum dari Pihak Pertama mengatakan bahwa “ Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepekat untuk tidak meneruskan masalah ini dan tidak aka nada melakukan tuntutan di kemudian hari baik pidana maupun perdata. Kondios Pasaribu juga menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2022 Pihak Pertama dan Pihal Kedua sudah melakukan perdamaian di Polres Binjai.

 

“ Kita berharap supaya kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi dan kita harus bisa menghentikan tindak kekerasan terhadap anak karena anak anak ini lah yang akan menjadi penurus bangsa ini dimasa akan datang “ újar Kondios Pasaribu (red).

 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.