KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI BINJAI BERAKHIR DENGAN PERDAMAIAN
Foto :Keluarga Korban didampingi Penasehat Hukumnya Kondios Pasaribu.SH.,MH. |
Binjai (PKR) - Kasus Penganiayaan anak yang terjadi di Kota binjai yang di lakukan oleh Samsudin Lubis dan Istri terhadap anak dari Bapak Muhammad Safi’I yang bernama RIZKY, HAZIJAH SYAHPUTRI DAN DEBY JUWITA, telah diselesaikan dengan perdamaian.
Perkara
Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada Oktober 2021 , dan sudah sempat di
proses secara hukum di Polres Binjai
dengan di tandai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 592 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA tertanggal
11 September 2021.Yang dilaporkan oleh Pihak Pertama dan juga orangtua dari
korban ( Muhammad Safi’I dan Sri Wahyuni Nasution )
Begitu
juga sebaliknya Samsudin Lubis dan Istri ( Pihak Kedua ) juga melaporkan
perbuatan dari Istri dan Anak dari pihak pertama yang di duga melakukan tindak
pidana terrhadap istri dari pihak kedua,
hal tersebut di tandai dengan adanya laporan polisi nomor : LP / B / 593 / IX / 2021 / SPKT / POLRES
BINJAI / POLDA tertanggal 11 September 2021.
Atas
pendekatan dan komunikasi secara kekeluargaan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum
dari Pihak Pertama , akhirnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk
berdamai.
Selanjutnya
menurut Kondios M Pasaribu,SH.,MH selaku Kuasa hukum dari Pihak Pertama
mengatakan bahwa “ Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepekat untuk tidak
meneruskan masalah ini dan tidak aka nada melakukan tuntutan di kemudian hari
baik pidana maupun perdata. Kondios Pasaribu juga menyampaikan bahwa pada
tanggal 5 Agustus 2022 Pihak Pertama dan Pihal Kedua sudah melakukan perdamaian
di Polres Binjai.
“ Kita berharap supaya kejadian seperti ini tidak akan
terjadi lagi dan kita harus bisa menghentikan tindak kekerasan terhadap anak
karena anak anak ini lah yang akan menjadi penurus bangsa ini dimasa akan
datang “ újar Kondios Pasaribu (red).
Tidak ada komentar