Sidang Descente oleh PA Stabat
Foto : Pelaksanaan Sidang Discente di Kantor Desa Telagah, Kec. Sei Bingai Sumut |
Medan (PKR) - Pelaksanaan Sidang lapangan (Descente) dalam Perkara Gugatan harta bersama Nomor Perkara : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk yang digelar di Kantor Desa Telagah Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat Sumatera Utara pada Selasa ,12/07/2022 berlangsung dengan baik.
Sebagaimana terlihat Sidang tersebut di gelar langsung oleh Ketua Pengadian Agama Stabat. Pelaksanaan sidang tersebut yang juga di hadiri oleh para pihak-pihak berperkara, baik pihak penggugat maupun pihak tergugat.
Tampak dalam sidang sidang tersebut selaku Penggugat Suranta Sembiring yang di dampingi Kuasa Hukumnya, Kasmin Sidauruk, SH.,MH, Marihut Simbolon, SH, Angan Zagoto, SH.,M.Kn serta Kuasa Tergugat Jalaluddin SH.,MH.
Yang kemudian setelah selesai pelaksanaan Sidang di Desa Telagah Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat Sumatera Utara tersebut kemudian dilanjutkan Sidang Discente atas satu Unit Ruko yang berada di Jl.Medan B.Aceh Kec.Stabat Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara Dimana objek tersebut juga merupakan objek berperkara antara Penggugat dan tergugat.(red).
Tidak ada komentar