Sosialisasi Perhutanan Sosial Terhadap Masyarakat Desa Hasang Di Laksanakan Oleh KPH Wil V Aek Kanopan



foto: Darwin Marpaung Sosialisasi Perhutanan Sosial Terhadap Masyarakat Desa Hasang  Aek Kanopan


Labura (PKR) - Puluhan masyarakat Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hadir  mendengarkan pengarahan sosialisasi IUP HKM (Perhutanan Sosial)  yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan pada hari Selasa (6 /6/2022) di Aula Kantor Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 


Sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Desa Hasang, dan Pengarahan serta pemateri dari Kepala KPH Ir. Ramlan Barus yang dibantu oleh beberapa Staf KPH Wilayah V Aek Kanopan. 


Pada media ini serta kepada masyarakat yang hadir pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus menyebutkan bahwa selama ini yang mendapatkan perijinan pengelolaan hutan hanya perusahaan -perusahaan. 

Sekarang ini masyarakat boleh mendapatkan ijin pengelolaan hutan melalui kelembagaan dan boleh melalui Kelompok Tani, Koperasi atau perorangan. Nah untuk pemohon IUP HKM harus di utamakan masyarakat setempat. Atau yang berdomisili di Desa Setempat. Boleh juga orang luar tapi ada persyaratan tertentu. 


" Sedangkan masyarakat setempat juga harus dilihat dulu. yakni orang yang tidak memiliki lahan atau orang miskin dan orang yang keterlanjuran yang  membangun dilokasi  dalam kawasan hutan. Ada pun syarat dan luas pengusulan ialah maksimal nya yang di usul  seluas 5000 ha  dan 2 ha per KK  di tujukan kepada KPH yang nantinya diteruskan ke BPSKL Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas permohonan nya dibuat sebanyak 7 dokumen. 



Apa bila berkas di verifikasi dan dinyatakan lengkap.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersama sama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi KPH dan LSM, Pokja. yang ditunjuk untuk  melaksanakan Verifikasi. Nah. Pada saat dilapangan akan diminta kepada kelompok agar dilapangan dapat hadir kemudian menunjukkan KTP masing-masing. Dan kalau ditanya nama-nama pengusul tidak hadir pada saat verifikasi maka akan dicoret dari keanggotaan".  Ucapnya.


Kemudian Barus menyampaikan hal apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Pemilik IUP HKM. 

" Anggota Pemilik IUP HKM tidak boleh menanam sawit menanam tanaman yang dilarang oleh Hukum dan menggunakan alat berat yang diluar area lokasi. Tidak boleh menebang pohon yang ada didalamnya. Serta melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Men LHK". Paparnya. 



Disebutkan nya bahwa Hakikat pengelolaan hutan ialah mengambil manfaat hutan tapi hutan tetap lestari. Kalau ada sawit didalamnya sampai umur 35 tahun harus ditebang dan batas usia sawit itu selama  3 tahun. Sebab sawit bukan katagori tanaman hutan. 



Timnya  juga menambahkan,  bahwa Program pemerintah perhutanan sosial adalah program pemerintah secara nasional dengan targetan seluas 10 juta hektar lebih. Terkait Perhutanan Sosial ada 5 skema perhutanan sosial.  


Pihaknya  berharap kepada Kades, agar seluruh perambah agar diajak bergabung. Sebab  kebanyakan ijin ketika berhasil di usul ada penolakan dari perambah yang berada dalam lokasi ijin. 


"Pada proses Pengusulan IUP HKM yang pertama nantinya yang dilakukan ialah Verifikasi Administrasi, kemudian Verifikasi Tekhnis, dan Verifikasi Lapangan. Dan  Jangan ada dua KTP   Satu nama dan satu KK. Nanti kehutanan bekerjasama dengan Capil. Untuk pembuktian kependudukan keanggotaan. Harus semua perambah direkrut. Ketika verifikasi Tekhnis selesai. Tidak begitu lama ijin akan keluar.




Pihaknya juga mempertegas bahwa  Ijin kehutanan tidak mengubah fungsi hutan. Namun hasil hutan dapat di manfaatkan". Imbuhnya. 


Hadir pada  acara itu ialah Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus Kabid Perencanaan Welman dan Ibu Sondang, dari Pemerintah Desa Hasang hadir  Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Sekdes Desa Hasang Dedi S. Pane. Darwin Marpaung Dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Petani Kebun Di Desa Hasang.

Setelah Tanya jawab dari Para masyarakat yang hadir selesai acara ditutup oleh Protokol kemudian di barengi acara Poto bareng untuk publikasi dan  Dokumentasi.  

Amatan media tampak acara itu berjalan dengan lancar dan aman terkendali. Acara dimulai pada pukul 14:00 wib dan selesai pada pukul 16:00 wib.(drw)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.