Sarjoko Ditetapkan Calon Kades, Ribuan Masyarakat Simangalam Bersorak dan Teriak Menang



Labura II Pilar Keadilan Rakyat II 10 II 05 II 2022 II

Ribuan masyarakat Desa Simangalam bersorak dan teriak menang usai Panitia Pemilihan menetapkan Sarjoko dan 4 (empat) lainnya sebagai Calon Kepala Desa di Aula Kantor Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) 09/05/2022.

Aksi masyarakat yang berbondong-bondong datang ke Kantor Desa ini pun sudah berulang-ulang mereka lakukan, mereka terus mengawal proses tahapan pilkades Desa Simangalam dan berharap Sarjoko Calon yang mereka dukung ditetapkan sebagai Calon Kades. 



Ribuan masyarakat Desa Simangalam yang turut serta mengawal proses tahapan Pemilhan Calon Kepala Desa (cakades) ini pun memasang tenda di depan Kantor Desa Simangalam, mereka terus menunggu hasil penetapan calon kades yang akan dibacakan oleh Panitia Pemilihan.

Sebelum penetapan Calon Kepala Desa, sempat terjadi aksi saling dorong-dorongan antara masyarakat dengan petugas keamanan Kepolisian dan Satpol PP yang turut berjaga-jaga mengamankan proses penetapan cakades di depan Kantor Desa Simangalam. 



Setelah melakukan verifikasi berkas Calon Kepala Desa (cakades) Panitia Pemilihan Desa Simangalam menetapkan 5 (lima) orang calon kades yaitu,
1. Rusna Buaton
2. Tinar Lisnawati Marpaung
3. Arsinius Marpaung 
4. Janlas Marpaung 
5. Sarjoko 

Penetapan ke-5 calon kades ini tertuang dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun 2022, dikarenakan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat lebih dari 5 (lima) sehingga Panitia Pemilihan melakukan sistem perenkingan sesuai dengan  Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2020 pasal 30 serta Peraturan Bupati (perbup) Nomor 5 Tahun 2022 pasal 24. 




Dalam putusan penetapan Cakades 7 (tujuh) Panitia Pemilihan hadir, 4 (empat) Panitia Pemilihan menandatangani, namun 3 (tiga) Panitia Pemilihan lainnya tidak menandatangani hasil penetapan yang dibacakan oleh Ketua Panitia Pemilihan, adapun ke-3 Panitia Pemilihan yang tidak menandatangani adalah Rahmad Fadlin Hutapea, Nurianti Verolina Silaen dan Winda Safitriani. 

Usai Ketua Panitia Pemilihan membacakan putusan tersebut pada pukul 18.15 Wib sore menjelang malam, ribuan masyarakat membubarkan diri dengan raut wajah yang gembira setelah Sarjoko lolos dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. (Darwin Marpaung/yans)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.