Pemalsuan Jabatan Bukan Pidana



Medan II Pilar Keadilan Rakyat II 20 II 05 II 2022 II

Perkara Pemalsuan Jabatan yang dilaporkan  Nomor :LP/182 /IV/2021/SPKT/Polres Pel. Blwn tanggal 26 April 2021 an.Pelapor Suranta Sembiring yaitu penandatanganan MOU dengan Rutan Kelas I B Labuhan Deli  yang di lakukan oleh Dilena Sitepu dalam Penandatanganan MOU Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, tersebut Delena Sitepu Selaku Komisaris pada PT.Berkat Usaha Kita menandatangani kerjasama sebagai Direktur PT. Berkat Usaha Kita katanya Bukan merupakan perbuatan tindak Pidana saat dilakukan Konfirmasi pada Selasa 17/05/2022 yang langsung di terima di Polres KP3 Belawan bagian Ekonomi sehingga Laporan tersebut dihentikan penyidikannya.

Pada Saat konfirmasi tersebut Awak media menanyakan terkait  alasan apa sehingga perkara tersebut diatas dihentikan pada 10 November 2021 , Sebagaimana di jelaskan Andre Juru Periksa Bagian Ekonomi  bahwasanya "sesuai dengan keterangan Ahli Pidana setelah dilakukan pemeriksaan menyatakan laporan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana, sehingga  kami meminta untuk dilakukan audit internal namun suranta tidak bisa memenuhinya"

Dilanjut " kemudian katanya dia (suranta) punya tim ahli dan kami suruh di hadirkan namun tidak bisa juga, dan proses penghentiannya kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Ditanya terkait apakah laporan tersebut kurang bukti " memang buktinya ada cuma ahli menyatakan itu bukan Pidana" kata andre. Red

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.