Dugaan AdanyaTindakan Pemurtadan yang Sistematis dan Terorganisir di Langkat, Tiga Lembaga Minta Pelaku Ditindak Tegas




Langkat II Pilar Keadilan Rakyat II 13 II 05 II 2022 II

Didugaan adanya tindakan pemurtadan yang terjadi secara sistematis dan terorganisir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tiga lembaga meminta pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Ketiga lembaga tersebut adalah, LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut. Dalam surat pernyataaan sikap yang diterima Awak Media  WhatsApp, Jumat (13/05/2022), disebut bahwa, LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut selaku umat islam di Sumut, khususnya yang ada di Kabupaten Langkat mengutuk keras terhadap tindakan Pemurtadan secara sistemastis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan para Pendukungnya, terkhususnya dalam kasus pemurtadan terhadap seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br. Brutu.

Ade Lesmana yang diketahui sebagai team kuasa hukum Nurhabibah Br Brutu mengatakan, ada pun modus atau dugaan yang terjadi sebagai berikut.
"Bahwa, Nurhabibah Br. Brutu awalnya berkenalan dengan seorang non muslim berinisial JDPH melalui aplikasi media sosial. Bahwa, JDPH dan Ibunya diduga pernah menjanjikan Nurhabibah Br. Brutu akan dimasukkan kerja dan meminta semua dokumen Ijazah Asli Nurhabibah Br.Brutu yang sampai saat ini belum di serahkan kembali kepada Nurhabibah Br.Brutu walaupun telah beberapa kali diminta.


Bahwa, Nurhabibah Br.Brutu dibawa Pergi oleh JDPH selama lebih kurang 5 bulan dengan dijanjikan bahwa JDPH akan memeluk agama islam dan menikahi Nurhabibah Br.Brutu secara agama islam.

Bahwa sejak Nurhabibah Br.Brutu dibawa Pergi oleh JDPH, Nurhabibah Br.Brutu tidak boleh bertemu dan berkomunikasi dengan orang tua dan keluarganya oleh JDPH.
Bahwa, ketika orang tua dan keluarga Nurhabibah Br.Brutu berusaha mencari keberadaan Nurhabibah Br.Brutu dan bertanya kepada ibu dan keluarga JDPH, ibu dan keluarga JDPH selalu tidak memberitahukan keberadaan Nurhabibah Br.Brutu.

Bahwa, JDPH tidak pernah memenuhi janjinya untuk akan memeluk agama islam dan menikahi Nurhabibah Br.Brutu secara Agama Islam, melainkan JDPH dan keluarganya melakukan tipu muslihat
dan ancaman kepada Nurhabibah Br.Brutu agar mau di Baptis dan menikah secara agama kristen dengan JDPH.

Bahwa, JDPH dan keluarganya dengan secepat mungkin mengurus pencatatan perkawinan dan memindahkan dokumen kependudukan Nurhabibah Br.Brutu di Disdukcapil Kabupaten Langkat dan dalam proses pengurusan dan penerbitannya patut diduga ada terjadi tindak pidana.



Bahwa, ketika orang tua dan keluarga Nurhabibah Br.Brutu mendapati Nurhabibah Br.Brutu terkurung dalam sebuah rumah yang di kunci oleh JDPH."


"Maka dari itu, kami mendukung Nurhabibah Br.Brutu dan keluarga untuk mengungkap kasus dugaan pemurtadan yang sistematis dan terorganisir ini dan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu.
Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi wanita muslimah yang menjadi korban-korban pemurtadan di kemudian hari sambung Ade Lesmana"

Dilanjutkan “Kami mendesak @parat kepolisian resor Langkat dan aparat Pemerintahan Kabupaten Langkat untuk segera melakukan proses hukum kepada orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa dugaan pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu atau menyerahkan JDPH dan orang-orang yang terlibat dalam konspirasi pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Ade Lesmana selaku kuasa hukum dari keluarga Nurhabibah Br.Brutu  " kami merasa sangat kecewa atas tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian sektor Pangkalan Susu yang menolak laporan polisi dari ayah Nurhabibah Br.Brutu saat menjemput Nurhabibah Br.Brutu dari penyekapan yang dilakukan oleh JDPH. Sedangkan, laporan polisi dari JDPH langsung diterima dan ditindaklanjuti yang telah mengeluarkan surat perintah
penangkapan terhadap abang dari Nurhaibah Br.Brutu tanpa pernah menerima surat panggilan dan surat penetapan tersangka" katanya

“Ini yang kami herankan dan sangat kami sesalkan atas peroses hukum yang terjadi kepada abang dari klein kami. Maka dari itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk mempelajari dan memproses kasus ini serta penindak tegas Kapolsek di wilayah hukum Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga tidak menerima laporan keluarga klein kami,” ujarnya.Ed

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.