Sidang Dincente atas Perkara No.2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk di duga SALAH OBJEK



Medan II Pilar Keadilan Rakyat II 21 II 04 II 2022 II

Pelaksanaan Sidang lapangan (Discente) oleh Pengadilan Agama Medan pada Kamis 21/04/2022 atas objek rumah yang beralamat di Jl.Helvetia Raya Kel.Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaksanaan sidang lapangan yang dilaksanakan  tersebut juga dihadiri dari penggugat dan tergugat serta pendampingan dari kuasa hukum nya masing-masing.


Terjadi perdebatan antara Dilena Sitepu dengan Robi Sembiring. Pasalnya objek rumah yang diperkarakan atas nama ROBI SEMBIRING MELIALA diduga tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Harta Bersama yang digugat tergugat kepada penggugat.



Objek Rumah tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1112 seluas 218 M2 adalah atas nama ROBI SEMBIRING MELIALA dan rumah tersebut merupakan pembelian dari pada orang tua dari Robi Sembiring. Dugaan salah objek tersebut berdasarkan keterangan Robi " rumah ini atas nama saya yang dibeli orang tua saya dan bukan merupakan objek harta bersama yang digugat oleh Dilena Sitepu kepada Suranta   sembiring "



Yang kemudian Sidang lapangan tersebut berlanjut ke objek SHM No. 618 seluas 144 M2  yang dibeli pada tahun 1997 dan terbit SHM an.SURANTA pada 30 /11/1998. Dimana objek tersebut diakui Suranta" memang pernah di Agunkan Pinjaman  oleh Lena atas nama CV caronita yang uangnya digunakan untuk pembangunan gundang dan telah lunas berdasarkan  Surat ROYA No.179/SK /SSUV/ IV /2021Tanggal 26/04/ 2021 dari PT.SARANA SUMUT VENTURA sehingga ini bukanlah merupakan bagian dari Harta Bersama sebagaimana yang di gugat oleh tergugat" terangnya.red

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.