Kapolres Tanjungbalai Bersama Danlanal TBA Paparkan Kasus Narkoba 3.151, 8/Gram.
Tanjungbalai II 29 II Pilar Keadolan Rakyat II 28 II 04 II 3022 II
Pirnas. Com.Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK bersama Danlanal TNI -AL Tanjungbalai Asahan ( TBA ) Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, S.E., D.M.C melaksanakan komfrensi Pres kepada Wartawan mengatakan, penangkapan kasus tersangka AN Alias CG Alias CL bersama Barang Bukti ( BB ) Sabu seberat 3.151, 8/Gram. Kamis 28 April 2022, sekira pukul 10.10 Wib di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai.
Dalam paparan tersebut Danlanal TBA Danlanal TNI -AL Tanjungbalai Asahan ( TBA ) Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, S.E., D.M.C dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK mengatakan, Tersangka yang bernama AN Alias CG Alias CL(43), Warga Indonesia, Suku Tionghoa, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pahlawan, Gang Melati No. 07 Keluraha Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, di tangkap pada Jumat 22 April 2022 Sekira Pukul 23.15 Wib" Ujarnya.
Tersangka AN Alias CG Alias CL
di tangkap di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya dipinggir jalan didepan gudang atap. Jalan Pahlawan Gang Melati No. 07 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.
Kronologis penangkapan tersangka AN Alias CG Alias CL. Pada Jumat 22 April 2022, Kasat Resrse Narkoba Polres Tanjungbalai memperoleh informasi dari personel TNI AL ada warga miliki Narkotika jenis shabu senilai sebesar Rp.60. 000.000,- (enam puluh juta rupiah)," ujar Kapolres.
Oleh informasi itu selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membawa tersangka AN Alias CG Alias CL dan barang bukti Sabu ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut terancam Pidana Mati, atau seumur hidup, 20 Tahun atau Paling singkat 5 (lima) Tahun. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ujar AKBP Triyadi
Barang bukti ( BB ) yang diamankan dari tersangka berupa Tiga bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna Hijau dibalut dengan plastik warna hitam dan di ikat atau dibalut dengan lakban warna kuning diduga berisi Narkotika jenis shabu, setelah ditimbang dengan berat kotor keseluruhnya 3. 151. 8/tiga ribu seratus lima puluh satu koma delapan gram.
Kemudian satu bungkusan kecil plastik klip transparan juga berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 0,68/nol koma enam delapan gram. Satu unit Hand Phone merk SAMSUNG warna biru nomor: Sim Card 082365098888 IMEI 355335090190324/01 IME12 355336090190322/01. Satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam BK 2815 QAH dengan nomor mesin G3E4E0312045, nomor rangka MH3SG3110GK066834. Satu lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) sepeda motor merk Yamaha warna hitam BK 2815 QAH nomor mesin G3E4E0312045 nomor rangka MH3SG3110GK066834 dan atu lembar platik asoy warna hitam. " Jelas Kapolres.
Pengamatan Wartawan dilokasi kegiatan tersebut turut dihadir antara lain, Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH. Kasi Humas AKP A. D. Panjaita. Kasat Narkoba Iptu R. Silalahi, SH. Danpos Lanal Tanjung Tiram Letda Mar Candra. Kanit Idik 1 Sat Narkoba Ipda H.A. Karo Karo, S.H. Ketua NU H. Asbullah. Ketua Alwasliyah Ahmad Khusein. Ketua MUI H. Hajarul Aswadi, S.PdI. Ketua FKUB H. Haidir Siregar, S.Ag. Ketua LDI Ustad Khairul Abdi, S.Ag., M.M. Ketua DMI Datmi Irwan dan Insan Pers Kota Tanjungbalai dan kegiatan tersebut ber'akhir aman dan terkendali sampai selesai. (drw)
Tidak ada komentar