Descente Ditunda
Medan II Pilar Keadilan Rakyat II 11 II 04 II 2022 II
Pelaksanaan Sidang lapangan (Descente) dalam Perkara Gugatan harta bersama yang digelar di Kantor Desa Telagah Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat Sumatera Utara pada Senin,11/04/2022 Ditunda. Pasalnya adanya kesalahan yang dianggap para pihak yang berperkara yang dibuat Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam dalam pelaksanaan Sidang tersebut.
Apakah kesalahan tersebut disengaja atau adanya kesilapan dimana timbulnya pihak ke tiga sebagaimana dijelaskan Kuasa Hukum penggugat Kasmin SH.,MH. dan rekan " pihak penggugat intervensi tidak masuk dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi menggugat penggugat yang dalam hal ini dijadikan sebagai tergugat intervensi I dan tergugat yang digugat oleh tergugat I dijadikan tergugat intervensi II."
Dilanjut "Harta bersama yang digugat oleh tergugat intervensi I kepada tergugat intervensi II yang tidak ada hubungannya dengan penggugat Intervensi sebagaimana dimaksud oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam surat panggilan sidang Descente No.W2 - A10/936 /HK.05/III/2022 , sehingga demi menghindari akan adanya timbul kerugian dari pada persidangan tersebut makanya kita menolak untuk dilanjutkan" katanya, maka para pihak sepakat menolak Sidang Descente di depan Hakim Pengadilan Agama Stabat yang seharusnya sudah berlangsung serta bersedia Lapangan di tunda untuk dilakukan perbaikan oleh Pihak PA Lubuk. red
Tidak ada komentar