BUKTI DAN SAKSI DUGAAN PENANDATANGAN MOU ILEGAL
Medan II Pilar Keadilan Rakyat II 07 II 04 II 2022 II
Pengadilan Negeri Medan / 06/04/2022 dalam agenda sidang menghadirkan bukti dan saksi Penggugat di Medan terkait dugaan penandatanganan MOU ilegal PT.Berkat Usaha Kita yang ditandatangani oleh Dilena Sitepu selaku Komisaris mengaku Direktur pada saat penandatanganan MOU tersebut dengan instansi Negara dilingkungan Kemenkumham yaitu Rutan Klas IB Labuhan Deli, dengan No. Perkara 839 berjalan cukup baik. Setelah hakim membacakan penolakan eksepsi dari pada tergugat dan melanjutkan sidang atas gugatan penggugat.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan dan meminta para saksi untuk bersumpah sesuai agamanya masing-masing untuk memberikan kesaksiaanya dengan sebenar-benarnya.
Persidangan tersebut yang dihadiri para saksi-saksi penggugat menjelaskan bahwasanya Sepengetahuan saksi-saksi tersebut penggugat SS (alias) adalah benar sebagai Direktur PT.Berkat Usaha Kita (BUK)
Sebagaimana yang dijelaskan A (alias) Saksi pertama terkait pendirian PT.BUK yang sepengetahuaannya hingga saat ini belum ada terjadi perubahan atas akta perusahaan tersebut.
Sehingga sebagaimana diketahui saksi ana tersebut, pengurus yang ada didalamnya terdiri dari 1.Komisaris yaitu Dilena sitepu dan 1.Direktur yaitu Suranta Sembiring.
Begitu juga sebagaimana dijelaskan oleh saksi kedua Saragih bahwasanya dirinya pernah bekerja di PT.Berkat Usaha Kita sebagai Satpam, dan menjelaskan kesaksiannya bahasanya Suranta Sembiring adalah Direktur PT.Berkat Usaha Kita dulu yang telah mengangkat saksi menjadi satpam di perusahaan tersebut, dan menjelaskan lagi bahwa saksi juga mengenali Dilena sitepu karena sering dan hampir tiap hari jumpa di perusahaan namun bukanlah sebagai Direktur melaikan sebagai komisaris menurut informasi yang dia dengar selaku seorang satpam, karena saksi tidak memiliki wewenang dan tidak punya urusan terkait internal perusahaan.
Sebelum persidangan berakhir Hakim memerintahkan agar tergugat melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang.red
Tidak ada komentar