Dugaan Persekongkolan Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli dengan Dilena Sitepu



Medan II 29 II 03 II 2022 II Pilar Keadilan Rakyat II

Sebagaimana dalam keterangan Suranta selaku Direktur PT.Berkat Usaha Kita yang Sah saat di konfirmasi Tim Media di Medan 28/03/2022 bahwasanya Penandatanganan  MOU tersebut yang diduga ada keterlibatannya dengan dr. Meriahta sitepu salah satu anggota DPRD Deliserdang saat ini merupakan persekongkolan yang solid.



Pasalnya " Selaku Kepala Rutan yang jenjang pendidikannya dinyatakan Tinggi, juga selaku pejabat tertinggi di lembaga Kemenkumham yaitu di Rutan Klas II B Labuhan Deli, seyokyanya sudah mengerti dan faham tentang struktur satu organisasi dalam hal ini PT. Berkat Usaha Kita, yang dalam strukturnya pendiriaanya yang sah terdiri dari satu orang Komisaris dan satu orang Direktur, namun kemungkinan dikarenakan ada niat tertentu untuk mendapatkan suatu keuntungan dari kerjasama tersebut sehingga mereka secara bersama-sama menutupi kebenaran yang sesungguhnya, dalam hal ini ditandatanganinya MOU Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, oleh Dilena Sitepu Selaku Komsisaris Mengaku sebagai Direktur PT.Berkat Usaha Kita yang memungkinkan bukan hanya saya yang dirugikan namun Negara juga bisa dirugikan karena, dalam kerja sama tersebut sudah ada kebohongan antara pejabat pemerintah dengan swasta" Suranta



"Begitu juga dr.Meriahta Sitepu merupakan saudara kandung dari pada Dilena Sitepu selaku Komisaris PT.BUK yang juga memiliki gelar pendidikan yang tinggi sudah tentu mengerti dan faham tentang administrasi dalam satu organisasi namun turut mendukung Kegiatan Kerjasama tersebut " suranta menambahkan.

Dilanjutkan suranta"Sehingga saya selaku Direktur PT.BUK melaporkan perbuatan Dilena Sitepu yang telah melakukan Tindak Pidana " Keterangan Palsu" tersebut ke Kapolres KP3 Belawan untuk dilakukan penyelidikan namun saat ini penyelidikan atas laporan saya tersebut telah dihentikan,  tanpa alasan yang masuk akal yang membuat saya kecewa atas keputusan dari kapolres tersebut.red

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.