Terbukti Bersalah, Mantan Sekda Tanjungbalai Dijatuhi Vonis Oleh Majlis Hakim.




Tanjungbalai (Pilar Keadilan Rakyat) 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada 1 tahun 4 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Sekretaris Daerah Tanjung Balai periode 2016-2021, Yusmada, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada dan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial (tidak dihadirkan) dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah kota Tanjung Balai Tahun 2019.

"Pidana penjara dengan pidana badan selama 1 tahun 4 bulan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan hakim, Senin, 24 Januari 2022.

Hakim menyatakan Yusmada terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp 100 juta. Uang itu diberikan agar Yusmada bisa menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Sebelumnya, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.Atas perbuatannya, hakim menyatakan Yusmada melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa dan Yusmada menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(HA/AES)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.